
NBCIndonesia.com - Terungkapnya kasus dugaan suap dalam proyek reklamasi di teluk Jakarta berbuntut panjang. Di DPRD DKI mulai muncul dorongan melakukan impeachment terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas dugaan adanya pelanggaran konstitusi.
Walhi DKI, menyesalkan perlawanan DPRD DKI yang baru memuncak sekarang. ”Dulu kan kami menyayangkan pembahasan dua raperda untuk reklamasi di DKI berjalan di DPRD DKI,” kata Dewan Daerah Walhi DKI, Moestaqiem Dahlan saat diwawancarai Jawa Pos Jumat (29/4).
Dia mengatakan, jika kini hendak melakukan impeachment terhadap gubernur, itu urusan DPRD DKI. ”Kalau saya, ini bukan masalah Ahok (sapaan Gubernur DKI Basuki) atau bukan Ahok. Siapapun gubernurnya kalau melanggar undang-undang (UU) harus ditindak,” tegas dia.
Ahok disebut telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 pasal 50 ayat 1. Karena mengeluarkan izin reklamasi sejak akhir 2014. UU Nomor 1 Tahun 2014 itu sudah sejak sebelum izin reklamasi tersebut diterbitkan Ahok.
”Kalau sudah ada kesimpulan melanggar konstitusi, maka sanksinya apa dijalankan,” ucap dia.
Sanksi bagi kepala daerah yang melanggar konstitusi diatur di dalam UU Nomr 23 Tahun 2014. Jika tidak atas usulan DPRD kepada pemerintah pusat, maka presiden yang memberhentikan gubernur.
”Rakyat menaruh harapan besar pada pemerintah di kasus ini,” ucap Alan –sapaan Dahlan.
Selain itu, dia mengatakan, pemerintah pusat melalui tim yang sudah dibentuk harus menghitung kerugian akibat reklamasi yang sudah berjalan secara illegal di teluk Jakarta. ”Kemudian mengkaji dampaknya terhadap lingkungan. Semua harus dipulihkan,” tegas dia.
Salah satu yang mulai berpikir untuk mengusulkan impeachment terhadap Ahok di DPRD DKI adalah Fraksi PPP. Anggota Fraksi PPP, Riano P Ahmad mengatakan, sementara waktu beberapa anggota fraksinya memang berpikiran begitu. ”Karena memang cukup jelas. Kementerian, KPK, sampai presiden pun sudah menyatakan ada masalah tentang aturan,” katanya.
Tentu Fraksi PPP, menunggu sikap fraksi-fraksi lainnya. ”Lihat saja perkembangannya seperti apa,” sambungnya.
Seperti pendapat kebanyakan pihak, DPRD DKI sejak awal juga mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 2014. Di sana jelas disebutkan bahwa reklamasi di Jakarta yang termasuk Kawasan Strategis Nasional sepenuhnya dalam kendali pemerintah pusat.
”Ada kewenangan gubernur, tetapi harus lewat koordinasi. Izin dari gubernur kan tidak menggunakan aturan itu. Tetapi Keppres Nomor 52 Tahun 1995. Tidak ada koordinasi,” ucap dia. (jp)