
NBCIndonesia.com - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto yakin ada keterlibatan pihak eksekutif dalam kisruh raperda soal reklamasi yang berujung kasus hukum di KPK.
Menurut dia, dalam pembahasan yang terkesan dipaksakan itu juga terselip kepentingan eksekutif.
"Kepentingan eksekutif mengeluarkan izin, maka perlu payung hukum. Terus polemik yang terjadi antara eksekutif dan legislatif salah satunya adalah gubernur ingin memaksakan masalah izin ini masuk di raperda tata ruang. Legislatif enggak mau, judulnya tata ruang kok ngatur izin-izin," kata Prijanto dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (9/4).
Meski demikian, pria yang menjabat di era kepemimpinan Fauzi Bowo itu tidak mau terburu-buru menghakimi aktor yang ikut terlibat dalam perkara ini. Dia pun menyerahkan segala langkah hukum kepada KPK.
"Jadi eksekutif logika saya mesti terlibat, cuma memang kita harus sabar dulu tunggu KPK," ujar Prijanto.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Presdir PT. Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaya, dan personal assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Ariesman diduga menyuap Sanusi dengan uang Rp 2 miliar.
Suap itu diberikan untuk Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya menyebutnya ada big boss terkait perkara suap yang ditangani.
"Apakah ada pengembang-pengembang yang lain? Kita belum bisa mengatakan ada kaitan lebih lanjut. Tapi akal sehat kita mengatakan ada big boss-nya kemudian yang lain ngikut-ngikut. Nanti dibuktikan," kata Saut pada 7 April lalu. (jpg)