
NBCIndonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta.
Ahok dinilai mengetahui dan terlibat dalam pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Komisioner KPK Laode M Syarif mengatakan pihaknya akan memeriksa setiap pihak yang dinilai akan berguna dalam penyidikan kasus ini, termasuk Ahok jika memang diperlukan.
"Kalau nanti dianggap penyidik kami akan memperkaya penyidikan kasus ini, pasti (Ahok) akan dipanggil," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4).
Syarif menegaskan KPK tak akan segan memeriksa siapapun yang terkait dengan penanganan perkara, apalagi jika keterangan pihak tersebut diperlukan penyidik untuk mengusut kasus suap terkait raperda yang telah menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
"Semua pihak yang berhubungan dengan raperda itu yang berhubungan dengan baik pemberi maupun penerima (bisa dipanggil)," papar dia.
Meski demikian, Syarif belum bersedia mengungkap waktu pemanggilan terhadap Ahok. Menurutnya pemanggilan terhadap seseorang merupakan kewenangan penyidik.
Sebagai seorang Gubernur DKI, peran Ahok tak dapat lepas dalam proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Apalagi, Ahok telah mengeluarkan izin pelaksanaan kepada PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land untuk mereklamasi Pulau G.
KPK menangkap Sanusi dalam sebuah operasi 31 Maret lalu, lantaran dia diduga menerima suap dari karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang diperintahkan oleh Ariesman.
Selain menangkap Sanusi dan Trinanda, KPK juga menyita uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga suap dari Ariesman dan Trinanda kepada Sanusi untuk memuluskan pembahasan dua Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta. Sebelumnya, pada 28 Maret, Sanusi juga diduga menerima uang suap dari PT Agung Podomoro Land sebesar Rp 1 miliar untuk tujuan yang sama. (bs)