logo
×

Selasa, 12 April 2016

La Nyalla Dituding 'Main Mata' dengan Hakim Praperadilan

La Nyalla Dituding 'Main Mata' dengan Hakim Praperadilan

NBCIndonesia.com - Ketua Umum PSSI La Nyalla Mataliti memenangi gugatan praperadilan melawan Kejati Jatim. Hakim tunggal praperadilan Ferdinandus menolak eksepsi yang diajukan Kejaksaan Tinggi selaku termohon dan menyatakan penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah dan cacat hukum.

Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung mengaku tidak terkejut dengan putusan Hakim Ferdinandus di PN Surabaya, Selasa (12/04/2016).

Maruli menuding hakim berat sebelah. Diduga, kubu La Nyalla "main mata" dengan hakim. Hal itu terlihat, saat Kejati hendak mengajukan saksi fakta untuk praperadilan. Tapi saksi tersebut ditolak hakim.

"Tapi kemarin ditolak, jadi memang sudah miring kok," kata Maruli.

Padahal, kata Maruli, dalam sidang praperadilan sebelumnya di kasus Lumajang, PT Garam boleh mengajukan saksi fakta.

Seharusnya, kata dia, saksi fakta yang berasal dari penyidik Kejati itu, bisa menjelaskan kepada hakim dan alat bukti yang diajukan itu berupa surat, hasil keterangan ahli.

Ia menambahkan setiap kali persidangan perkara itu, hakimnya selalu memihak kepada pemohon. "Pemohon sudah selesai bertanya, dia tambahkan lagi," katanya. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: