NBCIndonesia.com - DPRD DKI Jakarta dinilai bisa memakzulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pemberhentian bisa dilakukan lewat pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“Sangat bisa Ahok diberhentikan dari posisinya sebagai Gubernur. Ada cara untuk memberhentikan Ahok yang dinilai semena-mena dan arogan yakni DPRD membuat Pansus untuk pernyataan pendapat memberhentikan Ahok,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjawab Harian Terbit, Rabu (27/4/2016).
Menurut Boyamin, kalau DPRD mau, sangat bisa Ahok diberhentikan. “Saya kira DPRD harus menyerap aspirasi rakyat soal kepemimpinan Ahok,” ujar Boyamin.
Dihubungi terpisah, pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Prof Suparji Ahmad mengatakan, pemberhentian Ahok pada prinsipnya secara yuridis sulit. Namun jika ada kekuatan politik besar yang menghendaki Ahok lengser maka dapat saja Gubernur DKI Jakarta tersebut dilengserkan dengan mencari celah hukum pelanggaran sumpah jabatan. "Rujukannya dalam UU Pemda," tegas Suparji.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam UU Pemda tidak disebutkan tentang kepala daerah diberhentikan karena sewenang-wenang atau arogan. Namun demikan, sudah seharusnya kepala daerah dalam bertindak sesuai dengan UU, etika, dan kearifan lokal sehingga kepemimpinan sesuai dengan harapan masyarakat.
"Kalau Ahok mau dilengserkan karena semena-mena secara yuridis sulit. Tetapi secara politik mungkin saja dengan alasan melanggar sumpah jabatan yaitu tidak melaksanakan undang undang dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya," kata Suparji Ahmad kepada Harian Terbit, Rabu (27/4/2016).
Sulit Tapi Bisa
Sementara itu pengamat politik dari Universitas Paramadina, Jakarta, Hendri Satrio mengatakan, bila ada penolakan yang massif dari birokrasi terhadap sang gubernur, Ahok bisa diberhentikan dari jabatannya. Walaupun hal tersebut sangat kecil kemungkinan dilakukan.
"Bila ada penolakan massif dari birokrasi hal itu kemungkinan bisa terjadi walaupun kecil," tegasnya.
Sedangkan pengamat politik dari Point Indonesia (PI), Karel Susetyo menilai, sangat sulit memberhentikan Ahok dengan alasan semena-mena dan arogan. Karena memberhentikan kepala daerah dengan alasan tersebut tidak tercantum dalam UU.
Karel menuturkan, arogan dan sewenang-wenang itu merupakan gaya kepemimpinan dan model manajemen.
"Sifatnya kualitatif. Tidak diatur dalam UU Pemerintah daerah dan UU tentang Ibukota DKI Jakarta. Kalau arogan dan sewenang-wenang maka Ahok jangan dipilih lagi untuk termin kedua," tegasnya.
Kerap Berseteru
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edi menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memiliki persoalan komunikasi sehingga selalu berseteru dengan berbagai pihak. Yang teranyar adalah Ahok berseteru dengan Rustam Effendi yang membuatnya harus mundur dari jabatannya sebagai Walikota Jakarta Utara.
"Kita melihat Pak Ahok ada persoalan komunikasi. Karena ia (Ahok) tidak hanya bersereru dengan publik tapi juga stafnya," kata Lukman Edi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Lukman Edi berharap perseteruan yang kerap terjadi antara Ahok dengan orang-orang di sekitarnya tidak semakin merembet dan meluas. Oleh karena itu Ahok harus melakukan beberapa langkah agar situasi di Jakarta tetap kondusif dan aman. Langkah pertama yang bisa dilakukan mantan Bupati Belitung Timur tersebut untuk segera melakukan konsolidasi internal dengan para stafnya.
"Harapan kita Pak Ahok bisa menciptakan suanana kondusif di Pemprov DKI Jakarta. Ini sudah beberapa kali, sebelumnya dengan DPRD DKI Jakarta," papar Lukman. (ht)

