logo
×

Sabtu, 09 April 2016

Prijanto Bilang Pemprov DKI Terlibat Suap Reklamasi

Prijanto Bilang Pemprov DKI Terlibat Suap Reklamasi

NBCIndonesia.com - Praktik dugaan suap PT Agung Podomoro Land (APL) kepada Anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi di dalam pembahasan dua raperda terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta secara logika sebenarnya melibatkan pihak Pemprov DKI.

Hal ini seperti disampaikan oleh Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto dalam diskusi 'Reklamasi Penuh Duri' di Jakarta, Sabtu (9/4/2016).

Menurut Prijanto, kepentingan eksekutif mengeluarkan izin memerlukan sebuah payung hukum.

"Salah satunya adalah gubernur ingin memaksakan masalah izin ini masuk di Raperda Tata Ruang. Legislatif enggak mau, judulnya tata ruang kok ngatur izin-izin. Jadi eksekutif, logika saya mesti terlibat, cuma memang kita harus sabar dulu tunggu KPK," kata Prijanto.

Ia juga menambahkan, dalam mega proyek yang selalu didengungkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ada tiga pihak yang berkepentingan ketika membahas soal raperda tersebut. Ketiga pihak tersebut, yakni Pemprov DKI, DPRD serta para pengembang atau swasta.

"Menurut saya setelah Sanusi ditangkap KPK dengan pengembang dan ternyata permasalahannya itu menjadi jelas di media, tidak menutup kemungkinan eksekutif itu ada. Sebab kasus ini menurut saya ada tiga kepentingan bermain, kepentingan eksekutif, kepentingan pengembang dan kepentingan legislatif," terang dia.

Prijanto menekankan, untuk para pengembang sendiri, mereka mempunyai kepentingan soal kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana disyaratkan oleh Pemprov DKI. Pasalnya, Ahok meminta para pengembang memberikan kontribusi sebesar 15 persen di dalam raperda ini.

"Pengembang jelas kaitannya dengan (kontribusi) 15 persen, 15 persen itu saya sampaikan kewajiban reklamasi. Pengembang menyerahkan 43 persen dari tanah yang dia bikin, fasos/fasum. Kedua meminta kontribusi 5 persen. Yang jadi polemik DPRD dan eksekutif, pak gubernur inisiatif menambah kontribusi, tambahan 15 persen ini oleh legislatif tidak disetujui," tukasnya. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: