logo
×

Rabu, 20 April 2016

Sempat Ditunda, KPK Periksa Anak Aguan

Sempat Ditunda, KPK Periksa Anak Aguan

NBCIndonesia.com - Anak pemilik PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma kembali dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, pada jadwal pemeriksaan pertama penyidik lembaga antirasuah menunda memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Agung Sedayu Group tersebut lantaran KPK masih fokus mendalami detail usulan Raperda Reklamasi dari Pemprov dan landasan-landasan hukum serta kebijakan terkait zonasi dan tata ruang.

"Hari ini, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (20/4/2016).

Aguan, Sunny, serta Richard Kusuma sendiri telah masuk daftar cekal untuk berpergian ke luar negeri.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa para Anggota DPRD DKI Jakarta. Mereka yakni Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Ketua Badan Legislasi DPRD DKI M Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Merry Hotma, Anggota Badan Legislasi DPRD DKI M Sangaji, S Nurdin, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sunny Tanuwidjaja dan Bos PT Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: