logo
×

Senin, 25 April 2016

Soal Reklamasi, DPR Sebut Ahok Lakukan Pelanggaran Berat

Soal Reklamasi, DPR Sebut Ahok Lakukan Pelanggaran Berat

NBCIndonesia.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan pelanggaran berat soal pemberian izin reklamasi Teluk Jakarta.

Sebab, hingga sampai saat ini Ahok tidak mempunyai landasan hukum yang kuat memberikan izin reklamasi kepada PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) induk usaha PT Muara Wisesa Samudra.

"Pelanggaran terberat adalah pelanggaran Undang-Undang. Reklamasi yang kemarin itu tidak punya cantolan hukum," kata Agus di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Oleh karenanya, Agus mendesak agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan secara permanen sampai mendapatkan perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Reklamasi yang ada kalau urutan perundang-undangan adalah tertinggi UUD, kemudian undang-undang, kemudian peraturan pemerintah atau kepres, keputusan presiden baru Perda kemudian SK dari Gubernur. Tidak bisa baru Perda sudah dapat izin, karena tata urutannya udah ada," jelasnya. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: