
NBCIndonesia.com - Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, ditangkap oleh Polri di Singapura, Jumat (15/4). Ketika didatangi polsi, mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu tidak melakukan perlawanan.
Setelah dilantik menjadi presiden RI, 20 Oktober 2014, Jokowi memerintahkan aparat penegak hukum untuk menangkap semua buronan pemerintah, baik buronan kasus BLBI maupun kasus kejahatan lainnya seperti Eddy Tanzil, buronan kasus Golden Key.
Samdikun, 68, telah divonis bersalah dalam kasus dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara. (bs)