
NBCIndonesia.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BAP) atau Ahok ternyata disebutkan sebagai orang yang menentukan harga pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Penentuan harga oleh Ahok dilakukan sebelum dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2014.
Dalam dokumen yang didapatkan TeropongSenayan, Ahok sempat memerintahkan pembelian RS Sumber Waras dalam rapat pimpinan Gubernur tanggal 2 Desember 2013, sesuai dengan nilai Appraisal NJOP RSSW Tahun 2013, Rp 12,19 juta/m2.
Selanjutnya tanggal 12 Mei 2014, Ahok kembali memerintahkan untuk membeli RS Sumber Waras dengan harga NJOP tahun 2014, Rp 20,75 juta/m2. Artinya ada selesih hingga Rp 8,56 juta per meter dari perubahan harga yang ditetepkan Gubernur.
Tanggal 6 Juni 2014, Ahok menyatakan akan membeli RSSW dengan harga NJOP. Yayasan Kesehatan SW tanggal 7 Juli 2014 menyatakan sepakat dan setuju untuk menjual tanah tersebut dengan harga NJOP dan perintah Ahok dijadikan dasar penganggaran dan pengadaan tanah.
“Sedangkan disposisi tanggal 18 Juli 2014, Ahok memerintahkan Kepala Bappeda untuk menganggarkan pada APBD Perubahan setelah mendapatkan penawaran dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras,” demikian isi dokumen yang didapatkan, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Dalam pembelian tanah RSSW, tidak ada negosiasi harga tanah meskipun diketahui pertimbangan NJOP hanya untuk kenaikan pendapatan, lokasi tanah bukan Jl Kyai Tapa, tetapi di Jalan Tomang Utara (tak ada akses ke Kyai Tapa).
Dokumen itu juga menyebutkan perjanjian YKSW dan CKU tanggal 14 November 2013 nilainya Rp15,5 juta /m2 dan YKSW meminta untuk mendapatkan memanfaatkan tanah selama 2 tahun. (ts)