logo
×

Jumat, 29 April 2016

Utang Meroket, Wapres JK: Kalau Untuk Pembangunan Itu Tidak Ada Soal

Utang Meroket, Wapres JK: Kalau Untuk Pembangunan Itu Tidak Ada Soal

NBCIndonesia.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kekhawatiran pemerintah terhadap utang luar negeri oleh pihak swasta yang tidak tepat investasi dapat berdampak pada kesulitan pembayarannya dan menjadi beban.

"Kalau berutang untuk pembangunan atau investasi itu tidak ada soal karena sumber pembayarannya ada. Tapi kalau utang itu tidak terlalu tepat investasinya itu nanti membebankan," kata Wapres di Jakarta, Jumat (29/04/2016).

Namun utang tersebut seharusnya diselesaikan sendiri oleh pihak swasta. Tapi Wapres mengakui pemerintah pernah melakukan kesalahan dengan adanya jaminan berdasarkan Frankfurt Agreement.

Frankfurt Agreement adalah sebuah perjanjian yang disepakati pada Juni 1998 antara tim perunding penyelesaian utang luar negeri swasta dengan kreditur asing, yang berlangsung di Frankfurt, Jerman pada 1998-1999.

Isi kesepakatan adalah memperpanjang masa pengembalian utang luar negeri swasta selama 8 tahun dengan masa tenggang (grace period) selama 3 tahun. Bank Indonesia (BI) bertugas sebagai lembaga pembayar, dengan jaminan dari Pemerintah waktu itu.

"Tapi sekarang pemerintah tidak menjamin apa-apa lagi utang swasta, jadi memang akan mempengaruhi pembayarannya dengan devisa yang ada tetapi secara tanggung jawab tetap tanggung jawab perusahaan yang berutang itu. Pemerintah tidak menjamin apa-apa lagi. Berbeda dengan 1998," tegas Wapres.

Sementara utang luar negeri pemerintah, menurut Wapres sudah jelas batasnya tiga persen dari GDP per tahun. Hingga saat ini paling tinggi baru menyentuh 2,5 persen.

"Kita bersyukur bahwa tidak pernah melampaui itu justru hanya sekitar dua persen, cuma tahun lalu yang agak sedikit naik 2,5 persen," katanya.

Posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia per Februari 2016 tumbuh 3,7 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi 311,5 miliar dolar AS, dipicu oleh meningkatnya pembiayaan untuk jangka panjang.

Dari sisi peminjam, ULN Indonesia masih didominasi oleh swasta, yakni sebesar 52,8 persen dari total ULN, meskipun realisasi dari swasta terjadi penurunan secara tahunan.

Posisi ULN swasta turun 0,7 persen sehingga menjadi 164,6 miliar dolar AS pada akhir Februari 2016.

Sementara, ULN sektor publik (termasuk pemerintah) meningkat 9 persen (yoy) sehingga posisinya pada akhir Februari 2016 menjadi sebesar 146,9 miliar dolar AS. ULN Publik memiliki porsi 47,2 persen dari total ULN.

Pada sektor swasta, ULN banyak diserap oleh industri sektor keuangan, industri pengolahan, pertambangan, serta listrik, gas dan air bersih. Pangsa ULN keempat sektor tersebut terhadap total ULN swasta mencapai 76,1 persen. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: