
NBCIndonesia.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras penangkapan 1.724 aktivis pada demonstrasi damai dilaksanakan serentak di Jayapura, Sorong, Merauke, Fakfak, Wamena, Semarang dan Makassar. Beberapa hari sebelumnya, 52 orang juga ditangkap menjelang aksi demonstrasi.
Aksi hari ini dilakukan dalam rangka mendukung United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) masuk menjadi anggota penuh Melanesian Spearhead Group (MSG), sebuah forum diplomatik di Pasifik Selatan.
Selain itu juga untuk protes memperingati 1 Mei 1963, di mana hari bergabungnya Papua ke Indonesia. Aksi ini juga dilakukan untuk mendukung pertemuan International Parliamentarians for West Papua (IPWP) yang akan dilakukan di London pada 3 Mei 2016, membahas tentang referendum untuk Papua.
"Ada dua orang yang ditangkap di Merauke ketika menyerahkan surat pemberitahuan aksi ke kantor polisi. Ini pasal macam apa yang bisa dipakai untuk menangkap orang yang sedang menyerahkan surat pemberitahuan aksi? 41 orang yang ditangkap di Jayapura hanya karena menyebarkan selebaran ajakan aksi. Jelas ini perbuatan semena-mena yang inkonstitusional," kata Pengacara publik LBH Jakarta Veronica Koman, melalui pesan tertulis yang diterima merdeka.com, Selasa (2/5).
Data yang berhasil LBH Jakarta kumpulkan, jumlah orang ditangkap masing-masing wilayah di Papua yakni 1449 orang di Jayapura, 118 orang di Merauke, 45 orang di Semarang, 42 orang di Makassar, 29 orang di Fakfak, 27 orang di Sorong, 14 orang di Wamena.
Total yang ditangkap ada 1.724 orang. Sebagian besar sudah dilepas. Namun masih ada belasan orang ditahan di Merauke, Fakfak dan Wamena.
Pada 25 April 2016 ada juga dua orang ditangkap di Merauke, tanggal 30 April 41 orang ditangkap di Jayapura. 1 Mei ada empat orang di Wamena dan 5 orang di Merauke ditangkap. Total ada 1.839 orang Papua yang ditangkap sejak April 2016 hingga hari ini.
"Percuma saja Jokowi sering ke Papua kalau di Papua kerjanya hanya seremonial. Pendekatan pembangunan bukanlah yang dicari oleh rakyat Papua, Jokowi harus lebih jeli mendengarkan tuntutan mereka," tandas Veronica.
Penangkapan itu melanggar konstitusi Pasal 28 dan undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Sekalipun tuntutannya adalah untuk referendum, selama orang Papua masih warga negara Indonesia, hak konstitusional mereka untuk berpendapat harus selalu dijaga. Gelarlah dialog, bukan merepresi aspirasi mereka," kata Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa.
LBH Jakarta menuntut Presiden Jokowi untuk menindak Kapolri, Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat yang telah mencoreng hak konstitusional rakyat Papua. Serta segera melepaskan mereka yang masih ditahan.
"Kami serukan kepada rakyat Papua bahwa kalian tidak sendiri. Teruskanlah aspirasi kalian," pungkasnya. (mdk)