
NBCIndonesia.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membantah tudingan yang mengatakan perjanjian soal tambahan kontribusi dengan pengembang reklamasi tak berdasar hukum.
Kebijakan diskresi karena adanya kekosongan hukum ini disoal dalam sebuah pemberitaan di media, karena disepakati sebelum Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disahkan.
Diketahui sebelumnya, perjanjian antara Pemprov DKI dengan pengembang tentang tambahan kontribusi proyek reklamasi sebesar 15 persen dibuat tanggal 18 Maret 2014, sementara UU tersebut disahkan pada 26 September 2014.
Ahok menjelaskan, dasar hukum penerapan diskresi bukanlah undang-undang di atas. UU No. 30 tahun 2014 menurutnya hanya mempertegas syarat-syarat seorang pejabat mengeluarkan kebijakan diskresi.
“Kemaren Tempo ngomong sama saya begini, “bapak tidak berhak membuat diskresi karena UU tentang diskresi itu baru keluar September (2014) “. Itu bukan UU soal diskresi, “kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Ahok menduga ada pengalihan isu yang ditujukan untuk menjatuhkan dirinya. Sebelum isu tentang penggunaan diskresi ini mengemuka, Ahok juga dituding melakukan barter antara pengurangan angka tambahan kontribusi dengan biaya penggusuran Kalijodo.
“Itu UU administrasi pemerintahan yang menguatkan bahwa pejabat itu boleh melakukan diskresi sejauh tidak untuk kepentingannya, sejauh untuk mecahkan kebuntuan izin, dan bukan untuk kepentingan pribadi,”pungkasnya. (it)