
Nusanews.com - Gugatan warga atas izin reklamasi Pulau G akan diputuskan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur hari ini, Selasa (31/5). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok mengaku senang jika majelis hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.
Sebab, kata Ahok, bila majelis mengabulkan gugatan warga, pengerjaan proyek itu bisa dilimpahkan ke salah satu BUMD. Dengan kata lain, mencabut izin reklamasi dari PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang dan akan dialihkan ke BUMD.
"Alhamdulillah, puji Tuhan. Itu semua gua kuasai pakai BUMD. Jadi kalau sampai itu kalah, senang saya," kata Ahok seusai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jalan Sawo, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Selasa (31/5).
Ahok menegaskan bila gugatan dikabulkan, reklamasi di pulau G akan tetap berjalan. Namun pengerjaannya tak lagi dipegang swasta. Menurutnya, yang dipersoalkan dalam gugatan hanya masalah teknis reklamasi.
"Reklamasi jalan terus. Tapi, saya tidak mau kasih swasta lagi. Kan cuma dapat 15 persen (swasta). Kalau dikelola sendiri seratus kali dong. Di seluruh dunia ini, harus ada reklamasi. Yang dipersoalkan kemarin kan teknis reklamasi," jelasnya.
Seperti diketahui, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengajukan gugatan atas izin reklamasi Pulau G pada September 2015.
Keputusan hukum yang digugat adalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang. (mdk)