
Nusanews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) menilai pengajuan gugatan perwakilan (class action) untuk mencegah penertiban di Luar Batang oleh Yusril Ihza Mahendra akan menghambat rencana penataan kawasan itu.
Basuki atau akrab disapa Ahok mengungkapkan, revitalisasi kawasan Jakarta Utara ini akan terus berjalan.
Kasus ini, kata Ahok, serupa dengan kasus Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) yang melayangkan gugatan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, PDAM, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Sebabnya, sejak era gubernur Fauzi Bowo, pemerintah terus melanjutkan swastanisasi layanan air di Jakarta. Hal ini mengacu pada pengelolaan air di Jakarta yang diserahkan kepada PT Palyja dan PT Aetra Air Jakarta.
"Ya silakan saja. Kalau mau class action, class action. Nanti terulang lagi kasus PAM. Anda (Yusril) class action menghalangi pembangunan," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Senin (25/3).
Ahok pun mempersilakan kubu Yusril untuk mengajukan class action ke pengadilan. Dia justru mengaku senang sebab warga DKI akan menganggap langkah Yusril adalah upaya untuk menghambat pembangunan Kawasan Luar Batang.
"Itu paling dicatat dari rakyat saja, bahwa yang anda lakukan hanya menghambat pembangunan," tegas Ahok. (mdk)