
NBCIndonesia.com - Sebanyak tujuh terdakwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) , siswi SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu telah dituntut hukaman 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Curup. Ketujuhnya diketehui masih di bawah umur.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengatakan, bahwa para pelaku yang di bawah usia 18 tahun tak bisa dihukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Sekali lagi, kita tidak bisa memberlakukan hukuman yang sama kepada pelaku anak di bawah umur, sudah ada UU-nya. Tapi untuk sekarang, karena dalam UU-nya anak di bawah umur yakni dibawah 18 tahun, tidak dapat dipidanakan lewat pengadilan dan dituntut 10 tahun. Itu tidak bisa," kata Arist saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (7/5/2016).
Menurut dia, penegak hukum tak bisa menyamakan hukuman bagi pelaku pidana yang masih di bawah umur dengan orang dewasa di atas 18 tahun. Namun, apabila dikehendaki hukuman yang sama, pemerintah perlu merivisi payung hukum tersebut.
"Jadi kalau dikatakan apakah adil, sebenarnya saya melihat tidak adil. Namun kan kita sudah mempunyai payung hukum yang berlaku, yakni UU Sistem Peradilan Anak. Dalam UU sendiri telah menjelaskan, bahwa pelaku yang dibawah umur tidak dapat disamakan dengan pelaku orang dewasa," tukas dia.
Seperti diketahui, Yuyun (14), siswi SMPN 5, diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang saat pulang sekolah menuju rumahnya di Dusun IV Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Korban diperkosa 14 pelaku secara berulang-ulang dalam kondisi tangan dan kaki terikat di kebun karet hingga meninggal dunia.
Jenazah korban ini kemudian ditinggalkan begitu saja dengan ditutupi dedauan. Mayat korban ini ditemukan pada 4 April 2016 oleh polisi bersama keluarga korban serta dibantu masyarakat desa tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 7 dari 12 tersangka yang sudah ditangkap dituntut jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) junto pasal 76 d Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ketujuh tersangka ini yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), S (16) yang tercatat kakak kelas korban di SMPN 5 Padang Ulak Tanding. Sedangkan lima tersangka lainnya Tomi Wijaya (19), Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal (23). (ok)