logo
×

Sabtu, 07 Mei 2016

Lima WN China Pekerja Proyek Kereta Cepat Ditetapkan sebagai Tersangka

Lima WN China Pekerja Proyek Kereta Cepat Ditetapkan sebagai Tersangka

NBCIndonesia.com - Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menetapkan lima orang warga negara China yang melakukan pengeboran di sekitar pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, sebagai tersangka.

Perkara ini pun akan segera dibawa ke pengadilan.

"Bahwa lima orang ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dan penyidikannya akan kami ambil alih oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur," kata Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (7/5/2016).

Menurut Ronny, pengambilalihan tersebut bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan terkait dengan instansi lain.

Kelima WNA Tiongkok tersebut diduga melanggar pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana paling banyak 500 juta rupiah.

Ronny mengatakan penyidik akan merampungkan proses penyelidikan untuk melengkapi pembuktian agar segera diajukan ke jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Tim Patroli TNI Angkatan Udara Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, mengamankan tujuh orang pekerja proyek kereta cepat di tepi jalan tol ruas Halim Km 3,2 pada Selasa (26/4/2016) sekitar pukul 09.45 WIB.

Dari tujuh orang itu, lima orang diketahui warga negara asing. Sementara itu, dua lainnya adalah warga negara Indonesia.

Ketujuh orang tersebut tengah mengambil sampel untuk pembangunan angkutan massal yang melintasi kawasan Halim di sekitar pinggir Jalan Tol Cikampek. Dari kelima orang tersebut, satu orang memiliki visa kunjungan sosial dan budaya. Empat orang lainnya memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). (kp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: