
NBCIndonesia.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait setuju dengan usul Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang meminta foto pelaku pemerkosaan dipublikasikan asalkan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Saya luruskan, itu maksudnya pelaku dewasa bukan yang anak-anak. Kalau anak-anak saya tidak setuju. Kalau dewasa setuju, itu namanya pemberatan hukuman," kata Arist usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/5/2016).
"Selain tadi dikebiri, bisa diumumkan berdasarkan putusan pengadilan bahwa dia bersalah dan sebagainya. Sekarang (masih tersangka atau terdakwa) tidak boleh, boleh setelah dinyatakan bersalah, dan in kracht," jelasnya.
Arist menambahkan jika pelaku merupakan orang yang seharusnya menjadi teladan maka seharusnya diumumkan ke ruang publik. "Diumumkan bahwa ini predator, hati-hati," imbuhnya.
Sebanyak 5 dari 12 pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuhan gadis berusia 14 tahun di Bengkulu yang berhasil diringkus aparat berusia di atas 18 tahun. Sementara 7 lainnya berusia di bawah itu. Berkas 7 pelaku di bawah umur tersebut kini telah masuk proses persidangan dan ketujuhnya dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara. (dtk)