
NBCIndonesia.com - Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Yuyun (14 tahun), yang masih berstatus anak di bawah umur tidak hanya dikenai vonis hukuman penjara. Mereka diharuskan ikut hukuman pelatihan kerja dan wajib membayar uang biaya perkara oleh majelis hakim.
"(Vonis) Hukuman pelatihan kerja selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Heny Farida, saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Curup, Rejanglebong, Bengkulu, Selasa (10/05/2016).
Hakim ketua Heny Farida yang dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin, juga membebankan para terpidana wajib membayar denda masing-masing sebesar Rp2.000.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang akan dijalani para pelaku dikurangkan seluruhnya dari pidana 10 tahun penjara yang dikenakan dan seterusnya menetapkan para anak pelaku agar tetap berada di dalam tahanan.
Adapun, barang bukti milik korban berupa selembar baju, rok, tas, celana dalam dan lainnya dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lainnya.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding itu berlangsung pada 2 April sekitar pukul 13.00 oleh 14 tersangka pelaku.
Sebanyak 12 tersangka ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding tujuh diantaranya berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), S (16) tercatat kakak kelas korban di SMPN 5 Padang Ulak Tanding.
Sedangkan lima tersangka lainnya Tomi Wijaya (19) alias Tobi dan Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23). Para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun IV Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding. (rn)

