Nusanews.com - Berdasarkan laporan/pengaduan dari masyarakat, atas adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Bantuan Sosial dan Hibah Tahun Anggaran 2013 di Propinsi Sumatera Selatan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung selanjutnya melakukan penyelidikan dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Hasil penyelidikan diketahui Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan telah menganggarkan dana untuk bantuan Hibah dan Bantuan Sosial dalam APBD sebesar Rp. 1.492.704.039.000,- yang kemudian didalam APBD Perubahan menjadi Rp. 2.118.889.843.100,- dengan rincian : Dana Hibah Rp. 2.118.289.843.100,- serta Dana Bansos Rp. 600.000.000,-
Dari hasil penyelidikan (pengumpulan bahan keterangan dan data-data) diduga dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial tersebut yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan dilakukan tanpa melalui proses evaluasi/klarifikasi SKPD/Biro terkait sehingga diduga: terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, Tidak sesuai peruntukan, dan Terjadi pemotongan.
Mengingat ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tindakan penyidikan (Umum) adalah mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 1000 orang Saksi baik dari pemerintahan maupun penerima bantuan, pengumpulan dokumen-dokumen, surat-surat dan berkas-berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.
Pada tanggal 30 Mei 2016, Tim penyidik akhirnya menetapkan 2 (dua) orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah pada Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013, yaitu : PNS/Mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan, dan LPLT – PNS/Kepala BPKAD Propinsi Sumatera Selatan.
Dugaan kerugian Negara untuk sementara ini adalah sebesar Rp. 2.388.500.000, (Hefrizal) (pb)