logo
×

Senin, 30 Mei 2016

Polsek Labuan Melepas Terlapor Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Polsek Labuan Melepas Terlapor Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Nusanews.com - Sungguh ironis nasib yang dialami oleh WN (16) dan keluarganya, ditengah seluruh komponen bangsa ini tengah bersepakat memerangi kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Bagaimana tidak, WN siswi salah satu SMK di Kecamatan Wakorumba Kabupaten Buton Utara kini harus meratapi nasib kelamnya setelah dirinya kini tengah berbadan dua karena perbuatan cabul yang dilakukan oleh (SK) yang juga adalah kakak iparnya sendiri (Suami kakak kandungnya red).


Karena perbuatan tak berperikemanusiaan oleh kakak iparnya tersebut, Korban pada tanggal 29 Maret 2016 lalu melaporkan SK ke Mapolsek Labuan. Menurut orang tua Korban (MS) pada tanggal itu juga SK dijemput oleh pihak berwajib selanjutnya diamankan di Mapolsek Labuan. Selanjutnya kata dia keesokan harinya yakni pada tanggal 30 Maret 2016, Korban kembali difasilitasi oleh pihak Polsek Labuan untuk melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Muna. “Pada hari Rabu tanggal 30 Maret lalu anak saya dijemput oleh polisi, katanya mau ke Raha untuk divisum” ujar MS  kepada pembawaberita.com di kediamannya (29/5/2016). Laporan Korban di Mapolres Muna dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan dengan nomor LP/90/lll/2016/SPKT/Res Muna yang ditandatangani oleh Bripka Muh. Safri Malaka, S. Sos selaku Kanit SPKT III dan Bripda Syaril Selaku Banit SPKT III

Setelah kasus ini ditangani oleh pihak berwajib, Korban beserta keluarganya seakan mendapatkan  harapan besar jika kasus tersebut dapat dituntaskan seadil-adilnya. Namun harapan tersebut seakan menggantang asap disaat Pelaku (SK) sudah tidak ditemukan di Mapolsek Labuan pada tanggal 16 April 2016 lalu. “Kita juga heran setelah kami mendengar pelaku sudah tidak berada di Polsek” ujar HN salah seorang kerabat korban.

Kepada Media ini Orang tua Korban (MS) menyesalkan tindakan aparat Polsek Labuan yang tidak peka terhadap nasib yang dialaminya. Lanjut MS, bahkan ada salah seorang Oknum anggota Polsek Labuan yang meminta kepada pihaknya agar kasus ini tidak dipertanyakan lagi. “Ada anggota Polsek yang datang menemui saya di sini (rumah orang tua korban red) dan mengatakan jika kasus ini berlanjut, anak saya juga bisa dipenjara karena melakukan perzinahan” ujar MS lagi. Senada dengan itu Keluarga Korban HN juga mengatakan bahwa ada oknum anggota Polsek Labuan yang mendatangi dirinya untuk menyampaikan kepada orang tua korban agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.

Kepada Media ini MS juga mengatakan, rentetan kejadian yang dialami oleh pihaknya seakan menambah derita nasib yang dialaminya. “kemana lagi kami harus mencari keadilan” kata MS.

Sementara itu Kapolsek Labuan Iptu Muh. Juni Razak melalui Kanit Reskrim Polsek Labuan Bripka Roni  kepada media ini mengatakan  SK dilepas karena pihaknya tidak punya kewenangan untuk menahannya. “Dia ke sini (Mapolsek Labuan red) datang mengamankan diri karena merasa terancam. Dia juga bukan tahanan kami” ungkap Rony dibalik telepon. Bripka Rony juga mengatakan untuk menahan dan melepas pelaku adalah kewenangan penyidik “Silahkan tanyakan penyidiknya kenapa dia tidak ditahan” ujar Rony lagi. (Tim PB) (pb)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: