Nusanews.com - Pemasangan chip pada pelaku kekerasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) kekerasan seksual telah salah prioritas.
Persoalannya, mengacu dari hasil studi, tingkat residivisme predator seksual tidak setinggi yang didramatisasi pemberitaan.
"Justru jauh di bawah kejahatan dengan kekerasan (non-seksual). Jangan-jangan pemasangan chip pada predator seksual ini salah prioritas? Sepertinya, pelaku kejahatan jenis lain lebih perlu diprioritaskan," kata Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Komnas Anak, Reza Indragiri Amriel, beberapa saat lalu (Selasa, 31/5).
Selain itu, Reza juga mengamati jika tingkat residivisime predator seksual malah meninggi seiring pertambahan usianya. Sehingga, hal itu tidak akan terpantau selama dua tahun masa pemantauan.
"Selama 2 tahun, predator terpantau baik. Tapi setelah 2 tahun, dia (pelaku) menjadi buas namun tak lagi terpantau," paparnya.
Lalu, hukuman apa yang pantas untuk predator seksual?
"Ah, lagi-lagi malah pusing memikirkan pelaku. Hukum mati saja, agar lebih intens kita memikirkan korban," pungkas psikolog forensik kriminal tersebut. (rmol)