logo
×

Kamis, 26 Mei 2016

Tidak Transparan Kelola Keuangan, Partai Politik Harus Dijerat Sanksi Pembekuan

Tidak Transparan Kelola Keuangan, Partai Politik Harus Dijerat Sanksi Pembekuan

Nusanews.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, keterbukaan dana partai politik harus disertakan dengan sanksi yang mengikat.

Sanksi seperti pembekuan sampai pembubaran partai politik juga harus diberikan kepada partai politik yang tidak transparan pengelolaan dananya.

“Jadi kalau ada partai yang melaporkan keuangannya tidak jujur atau bohong harus dijadikan pelanggaran yang bisa mengancam pembekuan kepengurusan atau pembubaran,” kata dia saat ditemui di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (25/5/2016).

Ia mengatakan, keterbukaan dana parpol dapat dimasukan ke dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Dalam RUU itu pula, perlu dicantumkan transparansi dana parpol sebagai syarat kepersertaan serta ada sanksi yang mengikat.

Terkait dengan lembaga khusus yang melakukan audit dana partai politik, Jimly sepakat kewenangan tersebut diberikan kepada Bawaslu. Pasalnya selama ini partai politik belum menunjukkan transparasi terhadap keuangan dana parpol.

“Saya setuju, terserah itu soal pilihan mau KPU atau Bawaslu. Yang terpenting dana parpol harus diaudit dan terbuka untuk umum,” ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai Bawaslu dinilai tepat untuk melakukan audit pengelolaan pendanaan partai yang selama ini dianggap tidak transparan.

Menurut Veri, Bawaslu sudah seharusnya mengambil alih tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menerima laporan dana kampanye, serta transparansi keuangan partai.

“Bawaslu agar lebih fokus dalam mengontrol laporan keuangan partai dan dana kampanye. Itu semua saling berkaitan satu sama lainnya,” ujar Veri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2016).

Ia mengatakan, selama ini parpol tidak patuh soal transparansi keuangan. Padahal, Undang-Undang Partai Politik mengamatkan agar pengelolaan keuangan partai diatur dalam dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Saya pernah telusuri, nyatanya sangat minim pengaturan dalam AD/ART. Bahkan ada yang diperintahkan lagi agar diatur dalam peraturan teknis,” ujar dia.

Selain itu, lemahnya tingkat kepatuhan parpol ini juga dikarenakan tidak adanya lembaga khusus yang mengawasi dan berwenang mengaudit keuangan partai.

Audit selama ini dilakukan hanya terbatas oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) khusus terkait sumber dana partai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja (APBD).

Oleh karena itu, Veri mengusulkan agar wewenang Bawaslu diperkuat demi terciptanya transparansi keuangan partai.

“Jadi negara tidak perlu membuat lembaga baru. Cukup menambah wewenang kerja Bawaslu saja,” kata Veri.

KPU meminta kepada pemerintah dan DPR untuk memasukkan poin terkait keterbukaan pengelolaan keuangan partai politik ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu 2019.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, poin tersebut dapat dijadikan syarat bagi parpol untuk mengikuti pemilu.

“Partai harus membuka kepada publik dan jujur bagaimana pengelolaan partainya selama ini,” kata Ida. (it)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: