
Nusanews.com - Andy Mahenu dan Al Achyar, dua karyawan Indovision dan Okevision di Batam, Kepulauan Riau, mengaku diberhentikan secara tidak hormat oleh dua perusahaan MNC Group tersebut.
"Hanya dipanggil dengan kepala cabang memberitahukan kami sudah diberhentikan," kata Andy kepada merdeka.com, Selasa (7/6).
Andy dan Al Achyar pun jadi bingung, sebab gaji mereka bulan Mei lalu juga belum dibayar perusahaan. Menurut mereka, kantor cabang tidak bisa melakukan apa-apa, selain melakukan klarifikasi ke kantor pusat.
"Dari info yang kami dapatkan dari HRD Batam bahwa telah menyampaikan ke kantor pusat kalau kami tidak pernah melanggar aturan perusahaan. Sekaligus menanyakan kenapa gaji kami tidak kunjung turun," ujar Al menimpali.
Mereka berharap gaji dikeluarkan dan status diperjelas, agar tahu bekerja di perusahaan lain atau pun masih tetap di Indovision.
Sementara itu dari informasi yang berhasil dihimpun, pemecatan sepihak di tubuh MNC group diduga terjadi di sebagian besar daerah. Jumlahnya pun mencapai ratusan orang dan bergelombang. (mdk)