logo
×

Sabtu, 11 Juni 2016

Ada Peraturan Ahok Yang Mengebiri Nilai Pancasila

Ada Peraturan Ahok Yang Mengebiri Nilai Pancasila

Nusanews.com - Perlawanan warga Jakarta terhadap Gubernur mereka, Basuki Purnama atau Ahok seperti gelindingan bola salju yang makin besar.

Kritik dari warga Jakarta terhadap kepemimpinan Ahok kali ini datang dari Forum RT dan RW se DKI Jakarta, dalam acara deklarasi Forum RT dan RW di sekitar Tugu Proklamasi, Jakarta, kemarin (Jumat, 10/6).

Salah satu aktivis yang juga bakal calon gubernur Jakarta, Edysa Girsang, mengatakan, Forum RT dan RW se DKI Jakarta merupakan wujud kolektivitas sama rasa Ketua RT dan RW terhadap kebijakan Gubernur Jakarta yang mengebiri nilai-nilai Pancasila.

Edysa Girsang sendiri kemarin menghadiri Deklarasi Forum RT dan RW itu. Eky, sapaan akrab Edysa Girsang, menambahkan bahwa nilai Pancasila yang dikebiri kebijakan Gubernur adalah terkait musyawarah-mufakat warga.

"Ketua RT dan RW itu murni dipilih langsung oleh warganya, artinya melalui proses musyawarah-mufakat warga. Sedangkan melalui Pergub nomor 1 tahun 2016, tersirat hal di pasal 30 dan pasal 31 ayat 3 dan 4 yang melecehkan RT dan RW serta mengancam independensi RT RW dengan sanksi pemecatan," terang Eky yang adalah Bacagub DKI 2017 dari PDI Perjuangan.

Karena mereka dipilih langsung oleh warga, maka yang berhak mengambil keputusan apapun terkait jabatan RT RW tersebut juga warga. Dia tegaskan, pimpinan RT dan RW adalah jabatan pengabdian, bukan jabatan yang berdasar iming-iming hadiah uang dari aplikasi Qlue seperti kemauan Ahok.

Dalam deklarasinya kemarin, Forum RT RW se DKI Jakarta memiliki beberapa tuntutan, di antaranya,  Cabut Pergub no 168 tahun 2014 yang illegal karena ditandatangani oleh PLT Gubernur; Cabut Pergub nomor 1 tahun 2016 yang melecehkan RT RW; Cabut Kepgub nomor 903 tahun 2016 karena Qlue Ilegal tidak terdaftar di Keminfo RI; dan Mendesak disahkannya Perda pedoman RT RW sesuai Permendagri nomor 5 tahun 2007. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: