
Nusanews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebutkan, kedepannya tidak ada lagi ada Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang menggunakan hak diskresinya untuk memperbolehkan kendaraan pribadi masuk ke jalur bus Transjakarta (Busway).
Dia mengasumsikan, tidak masalah akan terjadi kemacetan. Terpenting warga pengguna Transjakarta merasa nyaman dan sampai ke tempat tujuan tepat waktu. Gubernur pun yakin dengan kebijakan tersebut akan memaksa warga pengguna kendaraan pribadi beralih ke transportasi massal.
"Sekarang saya tanya kalau macet, kalau dikasih satu jalur Busway enggak macet? Macet juga. Udah paksa gini aja, biar kita pilih," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (13/06/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku sudah melakukan konsolidasi soal pencabutan hak diskresi petugas Polantas bersama dengan pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Pada rapat yang dilakukan Jumat pekan lalu itu juga menghasilkan Pemprov DKI akan bekerjasama dengan Polda Metro mensterilkasn jalur Transjakarta.
"Dirlantas sudah oke, dia setuju," ujar Ahok.
Ketika ada pengendara nakal, nekat menerobos jalur Transjakarta, dikatakan Ahok, pihak Kepolisian dipastikan akan memberi sanksi tegas berupa denda maksimal kepada pelanggar. Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, denda maksimal akan diterapkan yaitu denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.
"Makanya nanti pasti ada tilang biru dari Polisi. Tapi kami upayakan anda enggak bisa masuk, nanti kita usahakan ada penjaga," terang Ahok. (rn)