
Nusanews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mensinyalir ada ketakutan di balik usulan revisi Undang-Undang Pilkada yang digaungkan beberapa pihak di DPR RI. Hal itu terkait dengan adanya usulan beberapa Anggota DPR RI yang menyatakan anggota dewan diharuskan mundur seharusnya diatur juga mundurnya calon petahana.
"Aduh mereka itu ngerti Undang-Undang gak sih. Lu kenapa nyuruh gue mundur. Takut amat sih sama gue," ujar Ahok usai meresmikan RPTRA di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (01/06/2016).
Dia menyatakan, hingga pada saat ini dirinya tetap akan berpegangan pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015. Ahok menilai permintaan mundurnya petahana tidak sesuai dengan kewajiban tugas Gubernur yang memiliki masa jabatan lima tahun.
"Tunggu aku selesain kerja dulu sampai Oktober 2017. Jadi kalau enggak mau saya lagi sampai Oktober 2017 ya calonin lagi calon yang pintar jual program, bukan cuma asal bukan Ahok, gitu kan kata dia," ungkap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan jika anggota dewan harus mundur saat ikut Pilkada, maka calon petahana juga harus mengikutinya. Sebab, jika hanya anggota dewan saja yang mundur, maka menurutnya itu tidak adil.
Saat ini peraturan tersebut masih dalam perdebatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai aturan mundurnya anggota dewan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. (rn)