logo
×

Sabtu, 18 Juni 2016

Biasanya Laporan BPK Jadi Pisau Analisis KPK, Kok Sekarang Tidak?

Biasanya Laporan BPK Jadi Pisau Analisis KPK, Kok Sekarang Tidak?

Nusanews.com - Jika berbicara asas persamaan di muka hukum, maka ada kejanggalan terang benderang dalam penyelidikan kasus Sumber Waras di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau bicara asas persamaan di muka hukum, penyidik dalam hal ini harus bersikap netral," kata akademisi hukum, Heri Firmansyah, dalam diskusi "Mencari Sumber Yang Waras", di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/6).

Dia menyinggung mengapa KPK tidak sepaham dengan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam kasus Sumber Waras. Padahal, dalam hampir semua kasus yang ditanganinya KPK selalu menggunakan audit investigasi BPK sebagai pisau analisis utama.

"Kalau lihat beberapa kasus yang menjadikan BPK sebagai dasar penyelidikan, memang ini jadi luar biasa aneh. Laporan BPK biasanya selalu jadi pisau analisis teman-teman KPK untuk menyelamatkan uang negara," ujarnya.

Sesuai UU 15/2006 terutama di pasal 8 ayat 4, laporan BPK dapat dijadikan dasar penyidikan lembaga penegak hukum. Dalam hal ini, laporan BPK adalah pintu masuk awal dalam penyelidikan.

"Ini jadi preseden dunia hukum kita. Kalau bicara pidana, maka itu adalah sistem terpadu. Karena itu penanangan kasus harus benar dari awal. Harus dijaga marwahnya dari depan sampai ke belakang," katanya.

Karena itu menurut dia KPK telah abai terhadap sistem penegakan hukum yang terpadu dalam perkara Sumber Waras. Seharusnya, penegak hukum tidak memakai ego sektoral. Selain itu, hukum harus tegas, jelas dan tertulis.

"Ketika ada hal diatur dalam UU BPK, dikatakan bahwa audit investigasi adalah dari BPK, maka menurut saya jadi janggal ketika itu hal itu di-bypass sesama lembaga negara yang mengerti peraturan perundangan. Secara tidak langsung ini menimbulkan keributan," urainya. (rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: