
Nusanews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan pembelian lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI merupakan penyimpangan yang sempurna. Penyimpangan ini tetap berlaku, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan tersebut. Apalagi, KPK juga belum menghentikan penyelidikan atas pembelian lahan Sumber Waras.
"Penyimpangannya tetap sempurna. Bukan tidak berlaku. Hanya perbedaannya itu belum ditemukan pelanggaran pidana, tapi bukan berhenti. Sehingga penelitiannya masih dilakukan," kata Anggota BPK, Eddy Mulyadi, di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6).
Pernyataan tersebut ditegaskan Eddy usai mengikuti pertemuan antara Pimpinan KPK dan BPK terkait kelanjutan dari penanganan RS Sumber Waras. Eddy menegaskan, bukan tidak mungkin usai pertemuan ini, penyimpangan yang terjadi dalam pembelian lahan Sumber Waras semakin terlihat sempurna.
"Tidak ada dengan kesepakatan ini berubah jadi tidak sempurna, mungkin nanti jadi lebih sempurna," katanya.
Dalam hasil audit investigasi yang diserahkan kepada KPK, BPK menyebut adanya enam penyimpangan yang terjadi dalam pembelian lahan tersebut mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras.
Tak hanya itu, penyimpangan juga terjadi dalam pembentukan harga dan penyerahan hasil pembelian. Dengan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, terdapat indikasi kerugian negara yang diakibatkan pembelian lahan tersebut hingga sekitar Rp 191 miliar.
Namun, setelah penyelidikan selama setidaknya lima bulan, KPK hingga kini belum menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian lahan tersebut. (bs)