logo
×

Rabu, 01 Juni 2016

DPR Minta KPK Naikkan Speed Garap Ahok untuk Kasus Reklamasi

DPR Minta KPK Naikkan Speed Garap Ahok untuk Kasus Reklamasi

Nusanews.com - Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto meminta penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih menaikkan speed-nya dalam mengungkap dan memproses Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Penegak hukum harus sama-sama melihat pelanggaran yang dilakukan Ahok‎. Proses di KPK lebih speed up lagi‎," kata Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (01/06/2016).

Agus menyebutkan, SK tentang Reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan oleh Ahok tidak punya cantolan hukum. Sebab, SK itu dikeluarkan ‎melanggar UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"SK itu bisa disebut SK odong-odong karena tak punya cantolan hukum dan dibuat pasca adanya UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," kata Agus.

Terkait putusan PTUN yang memenangkan‎ nelayan, Agus mengapresiasi putusan tersebut.

"Itu semakin membuktikan bahwa SK itu salah. Kalau pejabat yang tidak laksanakan UU, pejabat itu harus diproses secara hukum, pasti ada aliran uang karena keluarkan SK, ada kontraktor, ada pengembang. Pasti ada aliran uang," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Ia juga meminta penegak hukum untuk tidak takut pada pembeking Ahok sehingga proses hukum terhadap Ahok bisa diteruskan.

"Kita minta penegak hukum fokus‎. Kok Gubernur langgar UU," katanya. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: