logo
×

Sabtu, 25 Juni 2016

Ini Penyimpangan Tahap Perencanaan Pengadaan RS Sumber Waras Menurut BPK

Ini Penyimpangan Tahap Perencanaan Pengadaan RS Sumber Waras Menurut BPK

Nusanews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkesimpulan bahwa pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menabrak semua aturan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan publik. Hal ini dipaparkan BPK dalam audit investigasinya terhadap pengadaan tanah seluas 3,6 hektare itu.

Berdasarkan data audit investigasi yang didapat Aktual.com, dalam pengadaan tanah tersebut terjadi enam penyimpangan. Mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan harga hingga penyerahan hasil.

Untuk tahap perencanaan, BPK menitikberatkan perhatiannya terhadap pertemuan resmi, baik antara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dengan jajarannya, dalam hal ini Dinas Kesehatan DKI, ataupun antara Pemprov dengan DPRD DKI Jakarta.

BPK mencatat, ada dua pertemuan antara Ahok dengan pihak Dinkes DKI. Dimana, dalam pertemuan tersebut Ahok memberikan disposisi kepada Kepala Dinkes DKI, Dien Emawati untuk membeli RS Sumber Waras.

Kendati demikian, dalam pertemuan tersebut tidak ada dokumen yang mengatur tentang metode perencanaan pembelian RS Sumber Waras. Hal ini menurut BPK menjadi salah satu dasar adanya pelanggaran dalam pengadaan tersebut.

Sebab, dokumen perencanaan adalah salah satu syarat untuk pemerintah dalam melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 dan Perpres perubahannya yakni Perpres Nomor 40 Tahun 2014.

“Dalam Rapim (Rapat Pimpinan) Gubernur 2 Desember 2013 dan 12 Mei 2014, saudara BTP memerintahkan untuk membeli RS Sumber Waras, tanpa didukung dengan dokumen perencanaan pengadaan tanah,” papar BPK, seperti dikutip dari audit investigasinya, Jumat (24/6).

Selanjutnya, masih terkait tahap perencanaan, BPK menemukan adanya kajian teknis yang disahkan menjelang terbitnya Akte Pelepasan Hak tanah RS Sumber Waras. Hal ini terasa janggal lantaran kajian ini seharusnya ditandatangani sebelum pengesahan APBD-P DKI tahun anggaran 2014.

“Kajian teknis baru disusun Desember 2014 setelah APBD-P 2014 disahkan DPRD (DKI) 7 November 2014, untuk melengkapi pengajuan penetapan lokasi,” terang BPK dalam auditnya.

Terakhir untuk penyimpangan dalam proses perencanaan, BPK menyoroti aspek studi kelayakan. Sebab, kajian perencanaan yang dibuat Pemprov DKI tidak memuat studi kelayakan mengenai lingkungan ataupun RS Sumber Waras secara internal seperti aspek pajak dan sengketa lahan.

“Kajian tanpa melalui studi kelayakan dan materi di dalamnya tidak memuat materi yang seharusnya ada dalam dokumen perencanaan pengadaan tanah,” tutup BPK memaparkan peyelewengan dalam pengadaan tanah RS Sumber Waras. (akt)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: