logo
×

Kamis, 16 Juni 2016

Jadi Alat Politik, Lembaga Ad Hoc KPK Layak Dibubarkan

Jadi Alat Politik, Lembaga Ad Hoc KPK Layak Dibubarkan

Nusanews.com -  Eks relawan Jokowi, Ferdinand Hutahaean mengatakan, Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung DPR menghadap Komisi III justru berakhir antiklimaks bagi para pendukung anti korupsi dan bagi semua kelompok yang menjadi korban keberingasan Ahok.

"Akhirnya banyak publik yang membenarkan tulisan dalam undangan Kementerian Dalam Negeri yang menuliskan KPK sebagai Komisi Perlindungan Korupsi," sindir dia pada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (15/06/2016).

Sebuah tulisan yang entah disengaja atau tidak namun nuansa itu saat ini sangat kental benar ketika KPK menyatakan dihadapan Komisi III DPR RI bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum atas kasus jual beli sebagian lahan RS Sumber Waras, sambung dia.

Inilah kejutan yang disampaikan oleh KPK kepada publik, ujar dia.

"Atas pernyataan tersebut, kami jadi mempertanyakan dasarnya kenapa pimpinan KPK periode lalu meminta BPK melakukan audit investigasi atas transaksi RS Sumber Waras ini setelah sebelumnya banyak temuan BPK yang menyatakan sempurna pelanggaran atas proses pembelian lahan Sumber Waras yang dilakukan Ahok," tandas dia.

Namun ironi besarnya, temuan audit BPK sebagai sebuah lembaga negara yang lahir dan bersumber dari Konstitusi harus menanggung malu dan harus dicap sebagai auditor bodoh karena ternyata temuannya adalah omong kosong yang menyatakan adanya kerugian negara atas kasus tersebut.

"Kami mendesak BPK agar melakukan langkah konkret perlawanan kepada lembaga KPK yang lahir hanya atas perintah UU dan bersifat ad hock atau sementara," tegas dia.

"BPK tidak boleh diam jika tidak mau disebut auditor bodoh. Jika BPK diam atas sikap KPK tersebut jangan salahkan publik yang akan menjustifikasi BPK sebagai auditor bodoh atas hasil auditnya terkait lahan RS Sumber Waras," imbuh dia.

Sebaiknya, saran dia, BPK harus mempertahankan pendapatnya dan demi harga diri lembaga, sebaiknya BPK mengajak KPK bersama-sama melakukan pembuktian dilapangan dengan menyertakan pihak independen.

"Sudah benar ibu Mega sang Ketua Umum PDIP yang dulu pernah bilang KPK sudah tidak dibutuhkan lagi dan bisa dibubarkan. Sekarang terbukti bahwa KPK yang awalnya sebagai lembaga penegakan hukum telah bertransformasi jadi alat politik," tandas dia.

Ini sudah menyimpang, KPK layak dibubarkan karena sudah tidak bekerja berdasarkan dalil-dalil hukum namun sudah bekerja atas dalil dalil politik, ujar dia.

"Sungguh KPK memang layak bubar, atau minimal diganti nama jadi Komisi Perlindungan Korupsi," tutup dia. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: