
Nusanews.com - Istri sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, Tin Zuraida diketahui sama sekali belum pernah melaporkan harta kekayaannya. Tin diwajibkan melakukan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) lantaran dia menjabat sebagai Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung.
Direktur pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa menegaskan Tin sama sekali belum pernah melapor LHKPN.
"Sama sekali belum pernah," ujar Cahya saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (6/6).
Cahya menuturkan KPK bukan diam saja melihat Tin belum melaksanakan kewajibannya. KPK sudah mengirimkan surat kepada Kepala Biro Kepegawaian mengenai pemberitahuan kewajiban penyampaian formulir LHKPN di mana terdapat nama Tin Zuraida.
Namun dia tidak menyebutkan kapan pemberitahuan tersebut dikirim ke Mahkamah Agung. Meski sudah dikirimkan surat permohonan agar yang bersangkutan segera melapor LHKPN, sampai detik ini Tin belum mengindahkan surat tersebut.
Cahya melanjutkan KPK terus melakukan koordinasi dengan MA agar yang bersangkutan bisa segera melapor kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
"Koordinasi lisan selalu dilakukan oleh tim KPK dengan tim MA," tuturnya.
Bersikerasnya KPK agar Tin bisa segera melapor LHKPN lantaran diduga ada aliran uang ke rekening pribadinya dengan nilai fantastis dari suaminya, Nurhadi Abdurrachman. KPK pun telah mengantongi data tersebut dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan). (mdk)

