logo
×

Rabu, 01 Juni 2016

Jokowi, Bisa Nggak Sih Segera Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Jokowi, Bisa Nggak Sih Segera Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Nusanews.com - Pemerintahan Jokowi-JK diyakini mampu menyelesai­kan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Pemerintah dinilai memiliki modal yang cukup untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

Hal ini disampaikan Koalisi untuk Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK). Wakil Koordinator Komisi un­tuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani menuturkan, dengan modal yang dimiliknya Presiden Jokowi tidak perlu ragu untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Diterangkannya, TAP MPR Nomor 5 Tahun 2000 telah mengamanatkan agar pemerintah melakukan pen­gungkapan kebenaran atas penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM masa lalu. "Undang-undang yang mewajibkan pengungkapan kebenaran pun ada," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Selain itu, pemerintah juga mendapat dukungan dari se­jumlah tokoh publik yang berkapasitas memobilisasi massa. "Orang-orang ini sudah mendedikasikan diri mendor­ong penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu," sebutnya.

Yati melihat, penolakan terhadap upaya penyelesa­ian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu hanya dilaku­kan segelintir orang dan tidak merepresentasikan masyarakat. "Mungkin mereka punya hubungan dengan persoalan masa lalu," katanya.

Dukungan politik kepada pemerintah yang semakin menguat harus dimanfaatkan Jokowi dalam pemajuan dan penegakan HAM di Tanah Air. Apalagi partai-partai besar sudah bergabung mendukung pemerintah.

"Jokowi harus jeli meman­faatkan modal itu untuk men­dorong penyelesaian kasus-kasus tersebut," tandasnya.

Sedangkan aktivis HAM, Usman Hamid berpendapat, kunci penyelesaian semua kasus pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran HAM berat masa lalu, adalah kebera­nian negara untuk mengung­kap kebenaran dan mengakui kesalahan.

"Kalau tidak, maka sampai kapanpun permasalahan dan kasus pelanggaran HAM ini terus bergulir," ungkapnya.

Presiden Jokowi perlu ber­sikap tegas kepada para pem­bantunya yang tidak mendu­kung penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Apalagi penuntasan kasus pelanggaran HAM tersebut akan menjadi parameter kete­gasan sikap seorang kepala negara.

"Ketegasan Jokowi tengah diuji. Bukan hanya kebera­nian mengungkapkan kebe­naran, tapi juga keberanian menegakkan hukum, termasuk keberanian presiden menin­dak menterinya yang tidak sejalan dengan penuntasan pelanggaran HAM masa lalu," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Pandjaitan, mengatakan pemerin­tah optimis bahwa rekonsiliasi terkait peristiwa pelanggaran HAM 1965 akan tercapai.

"Optimis, itu tujuan akhir. Internasional mengakui kita sudah menyelesaikan kasus ini supaya tidak menjadi beban generasi mendatang," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/5). (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: