
Nusanews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjerat pasal 21 undang undang Tipikor terhadap pihak-pihak yang menghalangi proses menghadirkan Royani, mantan sopir di Mahkamah Agung yang dipekerjakan untuk Nurhadi. Pentingnya kehadiran Royani guna menguak dugaan adanya keterlibatan Nurhadi, sekretaris MA, dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Oia misalnya kalau terbukti bahwa dia (Royani) itu dialang-halangi atau ada oknum-oknum yang menghalangi pemeriksaannya dan dia dilindungi, ya itu bisa digunakan," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK, Jumat (10/6).
Namun Laode masih enggan menegaskan lamanya proses menghadirkan Royani karena adanya beking dari aparat penegak hukum yang melindungi Royani. Dia berdalih alasan Royani masih belum bisa dihadirkan pada pemeriksaan saksi atas kasus ini, karena yang bersangkutan sering berpindah pindah tempat.
Dengan berkoordinasi dengan Polri, Laode bersikeras saat ini KPK masih terus berupaya agar Royani bisa dihadirkan.
"Enggak, kami bekingnya sendiri belum tahu. Kami masih minta Polri untuk kerja sama mencari," tandasnya.
Masih absennya Royani untuk bisa dihadirkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap PN Jakarta Pusat, diduga kuat ada "beking" yang melindungi Royani agar tidak hadir pemeriksaan di lembaga anti rasuah tersebut.
Berkerasnya, KPK menghadirkan Royani sebagai saksi kunci lantaran KPK menduga dialah pintu masuk guna menguak keterkaitan sekretaris MA, Nurhadi dalam kasus yang juga menyeret panitera PN Jakarta Pusat, Edi Nasution, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Edi selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk)