
Nusanews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta dapat menelusuri dugaan aliran dana dari pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta kepada relawan Teman Ahok yang mencapai Rp 30 miliar.
"PPATK bisa melacak itu, dari mana, ke mana," kata anggota Komisi III Wenny Warouw di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (17/6).
Menurutnya, informasi aliran dana yang diterima relawan Gubernur DKI jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu perlu didalami lebih jauh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jangan sampai KPK masuk angin seperti kasus Sumber Waras," kata Wenny.
Politisi Partai Gerindra itu pun memastikan bahwa informasi yang belakangan beredar tersebut perlu didukung alat bukti kuat. Apakah berdasarkan keterangan saksi, bukti berupa kwitansi, hingga dokumen perbankan.
"Silahkan KPK bekerja. Benar atau tidaknya informasi itu KPK yang filter," tegas Wenny.
KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta serta Raperda rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro dan Ariesman Widjaya. Serta menyita uang senilai Rp 2 miliar yang diduga digunakan pengembang untuk menyuap anggota dewan. (rmol)