
Nusanews.com - Dosen Fisip Universitas Indonesia dan Universitas Paramadina, Ade Armando, besok (23/06) harus menghadap Polda Metro Jaya karena melakukan penistaan agama.
“Saya besok harus menghadap Polda Metro Jaya karena dituduh Johan Khan (orang kepercayaan grup Chairul Tanjung) melakukan penistaan agama, tulis Ade Armando Dikutip AntiLiberalNews dari laman Facebooknya (22/06/2016).
Ade Armando diminta datang ke Polda Metro Jaya, Kamis 23 Juni pukul 10.00, sebagai saksi berkaitan dengan tuduhan melakukan penistaan terhadap agama melalui media elektronik.
Dia mengklaim bahwa yang melaporkan dirinya adalah Johan Khan (karyawan CT Corp) pada 23 Mei 2015. “Ia menganggap saya menista agama karena dalam status FB saya (20 Mei 2015)”.
Diakuinya dirinya memang telah menulis: “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dg gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues …”
Pasal yang dituduhkan adalah pasal 28(2) UU ITE atau pasal 156A KUHP. Pasal tersebut bicara tentang penyebaran kebencian atau permusuhan atas dasar SARA. Ade sendiri mengaku bingung atas pasal tersebut.
Sebelumnya, Aktivis paham liberalisme Ade Armando, melalui akun Facebook dan Twitternya pada Rabu (20/5/2015), melontarkan sebuah candaan keterlaluan yang menyangkut masalah agama.
“Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dg gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues …,” tulis Ade dalam komentarnya soal kasus pembacaan Al-Qur’an dengan langgam Jawa.
Pernyataan dosen Universitas Indonesia (UI) itu kemudian mendapat berbagai komentar dari para netizen. Tak sedikit yang menentang pernyataan Ade tersebut.
Seorang netizen bernama Johan Khan, umpamanya, mengancam Ade jika dalam waktu 24 jam ia tidak meminta maaf atas pernyataannya, ia akan dilaporkan ke polisi. Ancaman itu pun ternyata benar-benar dilaksanakan oleh Johan Khan setelah Ade Armando menolak minta maaf. (aln)