
Nusanews.com - Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mensterilisasi jalur bus Transjakarta, Senin (13/6) pagi, nampaknya masih tumpang tindih.
Pasalnya, sebuah truk milik kepolisian dengan bebas masuk jalur bus Transjakarta koridor 8 Lebak Bulus-Harmoni atau tepatnya di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pantauan Warta Kota, bus itu sudah melintas jalur bus Transjakarta setelah underpass Pondok Indah sampai underpass Gandaria City.
Padahal, kendaraan baik roda dua maupun roda empat milik masyarakat sipil harus bermacet-macetan di lokasi tersebut.
Namun, dengan seenaknya, truk polisi yang mengangkut empat polisi berseragam melintasi jalur yang dikhususkan untuk moda transportasi unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Yang menarik adalah, ada tiga petugas Kepolisian Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan yang berjaga di jalur bus Transjakarta.
Akan tetapi, mereka meloloskan kendaraan truk polisi itu. Kendaraan lain seperti sepeda motor yang masih membandel dengan melewati jalur bus Transjakarta saja harus berputar balik untuk menghindari tilang dari pihak kepolisian.
Sepeda motor itu terbatas oleh MCB setinggi 1 meter yang terpasang sepanjang sekitar 1 kilometer.
"Enak banget truk polisi saja ngga kena tilang saat lewat jalur bus Transjakarta. Kalau kendaraan biasa harus ditilang dengan tilang warna biru," ucap Andri (35) salah seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah itu kepada Warta Kota, Senin (13/6).
Dia menyesalkan aparat kepolisian yang pandang bulu saat melakukan penegakan aturan.
Karena ketika pengendara yang berasal dari masyarakat sipil harus dikenai denda sebesar Rp 500.000 saat melintasi jalur bus Transjakarta.
"Itu kan ngga adil. Kita harus bayar mahal kalau lewat jalur busway. Sedangkan kendaraan polisi lewat gitu aja dan ngga diapa-apain," ketusnya. (tn)