logo
×

Sabtu, 11 Juni 2016

Polantas Lecehkan Siswi SMK, IPW: Layak Dihukum Kebiri

Polantas Lecehkan Siswi SMK, IPW: Layak Dihukum Kebiri

Nusanews.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengecam perilaku anggota Satuan Lalu Lintas Polres Batu, Brigadir EN, yang melecehkan  siswi sekolah menengah kejuruan berinisial DS. Menurut dia, pelaku harus dihukum berat.

Selain pada pelaku, kata Neta, hukuman juga harus dijatuhkan kepada polisi yang tahu peristiwa itu tapi tidak berusaha mencegah. Pelecehan seksual, katanya, melanggar nilai kemanusiaan dan mencoreng institusi kepolisian. "Hukuman mati atau paling tidak dikebiri," ujar Neta kepada Tempo, Sabtu, 11 Juni 2016.

Menurut dia, hukuman berat tersebut untuk menimbulkan efek jera, sekaligus membuat polisi berusaha mengendalikan syahwatnya saat bertugas. "Apalagi pelecehan seksual itu dilakukan ke anak di bawah umur, sangat tidak pentas," ujarnya.

Neta menuturkan pelecehan seksual oleh polisi juga dapat membuat trauma di masyarakat. Polisi tidak lagi dipercaya masyarakat sebagai sebuah institusi pengayom dan pelindung masyarakat. "Kasus pelecehan seksual oleh polisi harus ditangani Mabes Polri secara serius," ujarnya.

Kasus pelecehan seksual itu terjadi akhir pekan lalu saat DS berboncengan bersama GF, 21 tahun. Seorang polisi lalu lintas menghentikan laju sepeda motor yang ditumpanginya. Saat diperiksa GF hanya bisa menunjukkan foto kopi surat tanda nomor kendaraan dan tak memiliki surat izin mengemudi.

Brigadir EN meminta DS masuk ke pos polisi di depan Alun-alun Kota Batu, serta merayu dengan menawarkan akan melepas DS asal bersedia bercinta dengannya. Namun GF dan DS menolak melayani permintaan Brigadir EN tersebut. GF memilih pulang naik angkutan umum dan meminjam uang ke teman-temannya untuk membayar tilang sebesar Rp 250 ribu.

Belakangan ada korban lain SP, 17 tahun, yang melaporkan menjadi korban pelecehan seksual di pos polisi Alun-alun Kota Batu. Namun dengan pelaku yang berbeda. Bahkan dalam kejadian itu, ada anggota polisi lain yang mengetahui tapi membiarkan.

Sebelum itu, pada 20 Februari 2016, Brigadir DS dan Brigadir DP melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMK di Polsek Kreung Raya, Banda Aceh. Pada Maret 2012, seorang bernama R usia 40 tahun yang tengah ditahan di Polsekta Biringkanaya, Toraja, Sulawesi Selatan, juga menjadi korban pelecehan seksual oleh Ajun Inspektur Satu MS. Bahkan terpidana narkoba FH berusia 24 tahun menjadi korban pemerkosaan Brigadir Kepala AH di Polres Poso pada Februari 2013. (tp)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: