
Nusanews.com - Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat menggandeng sejumlah organisasi masyarakat di wilayah hukum setempat untuk menertibkan sejumlah tempat penjualan minuman keras yang dapat menggangu ibadah puasa umat Islam.
"Pada Senin (13/6) sekira pukul 23.00 WIB kami bersama perwakilan Front Pembela Islam (FPI) DPC Bekasi Timur dan Laskar FPI Kota Bekasi melakukan penggerebekan ke warung-warung yang diduga masih menjual minuman keras di daerah Durenjaya," kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Susgarwanto di Bekasi, Selasa (14/06/2016).
Menurut dia, ormas tersebut sebelumnya melaporkan ada sedikitnya dua warung di Kelurahan Durenjaya yang masih menjual minuman keras saat Ramadhan.
Setalah mendapatkan informasi, anggota Polsek Bekasi Timur langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama dengan ormas bersangkutan dan benar dua warung tersebut kedapatan menjual miras.
"Yang pertama adalah Warung Irman di Jalan Underpas dan berikutnya Warung Gendut yang berada di depan Superindo Durenjaya.
Dari hasil razia di dua warung tersebut, polisi menyita barang bukti minuman keras seperti Bir Bintang, Intisari, Whisky, drum dan anggur merah cap Orang Tua dengan jumlah total 436 botol.
"Setelah dihitung total, hasil razia diamankan bir putih merk bintang sebanyak 272 botol, bir putih merk Prost 24 botol, Intisari 96 botol, anggur merah 36 botol dan bir hitam merk Guinness sebanyak delapan botol," katanya.
Barang bukti tersebut kemudian disimpan di Mapolresta Bekasi Kota untuk dimusnahkan.
Sementara para pemilik warung itu hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya lokasi penjualan miras dan barang dagangan berbahaya lainnya unhtuk segera melapor. Jangan main hakim sendiri," katanya. (rn)