
Nusanews.com - Setelah terkurung selama delapan bulan, akhirnya janda tiga anak, Yulia Rachmat (56), kini bernapas lega. Sebab, tembok setinggi dua meter dibangun di jalan dan menutup akses ke rumahnya, di Jalan Danau Maninjau RT 08/RW 04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, dirobohkan hari ini, Rabu (1/6).
"Kami senang, karena sudah tidak ada lagi tembok yang menghalangi menuju ke rumah," kata Yulia.
Yulia mengatakan, tembok setinggi dua meter dan lebar tiga meter itu dirobohkan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Jawa Barat. Kini tembok sudah berdiri sejak Oktober 2015 lalu rata dengan tanah.
"Kini saya bersama tiga anak dan dua cucunya bebas keluar-masuk seperti sedia kala, melalui tembok tersebut," ucap Yulia.
Hanya saja, sejak tembok itu dirobohkan, Yulia harus menjadi warga RW 7. Alasannya karena dia masih satu lingkungan dengan perumahan di RW 7. Sebelumnya, dia tercatat sebagai warga RW 4.
Tembok itu dibangun sebulan setelah Yulia menempati rumahnya pada September 2015. Dia tak tahu pasti motif warga di RW 7 membangun tembok yang berada di tengah jalan itu. Namun, berdasarkan informasi, tembok sengaja dibangun karena persoalan lama.
Jauh sebelumnya, pemilik lahan lama hendak membangun perumahan model kluster. Namun, hal itu ditolak. Rupanya, perselisihan itu belum selesai. Bahkan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sampai turun ke lokasi menyelesaikan persoalan.
Rahmat meminta tembok dibongkar. Dia berjanji akan memberikan ganti rugi sebesar Rp 20 juta kepada warga RW 7. (mdk)