logo
×

Kamis, 23 Juni 2016

TERUNGKAP! Aguan Kumpulkan Pimpinan DPRD Minta Raperda Reklamasi Diselesaikan

TERUNGKAP! Aguan Kumpulkan Pimpinan DPRD Minta Raperda Reklamasi Diselesaikan

Nusanews.com - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar. Ariesman didakwa bersama-sama dengan Trinanda Prihantoro selaku ajudannya.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) serta mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman selaku Presdir PT Agung Podomoro Land dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra.

Langkah Ariesman dalam meminta anggota dewan mempercepat pembahasan Raperda tersebut tak sendiri. Bersama dengan bos Agung Sedayu Group yang mendapat jatah lima pulau reklamasi melalui PT Kapuk Naga Indah melakukan pertemuan dengan anggota DPRD DKI pada pertengahan Desember 2015 di Taman Golf Timur II Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Anggota dewan itu diantaranya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta merangkap Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi selaku Anggota Balega DPRD DKI, Prasetyo Edy Marsudi selaku Ketua DPRD DKI, Mohamad Sangaji selaku Anggota Balegda DPRD DKI dan Selamat Nurdin selaku Ketua Fraksi PKS DPRD DKI.

"(Pertemuan itu) membahas percepatan pengesahan Raperda RTRKSP," papar Jaksa Penuntut Umum KPK, Zainal Abidin membacakan surat dakwaan untuk Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).

Upaya Ariesman mempengaruhi pembahasan Raperda ini dilakukan setelah sejumlah anak perusahaan Agung Podomoro mendapat izin pelaksanaan reklamasi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, seperti PT Muara Wisesa Samudra untuk Pulau G, PT Jaladri Kartika Pakci untuk Pulau I dan PT Agung Dinamika Perkasa yang bekerja sama dengan PT Jakarta Propertindo dalam mengerjakan Pulau F.

Setelah pertemuan di Pantai Indah Kapuk, pada Februari 2016 bertempat di Kantor Agung Sedayu Group di lantai 4 Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat, Ariesman melakukan pertemuan bersama Sanusi, Aguan dan Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung.

"Yang mana pada kesempatan tersebut Sugianto Kusuma alias Aguan menyampaikan kepada Sanusi agar menyelesaikan pekerjaannya terkait dengan pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKSP," ujar Jaksa Zainal.

Permintaan itu pun langsung direspon dengan disampaikan dalam pembahasan bersama Raperda RTRKSP antara Pemprov DKI dan Balegda DPRD DKI. Pada forum itu, beberapa anggota Balegda antara lain Sanusi menginginkan tambahan kontribusi sebesar 15% dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual tak dicantumkan dalam Raperda, dengan alasan nilai tersebut dapat memberatkan para pengembang reklamasi.

Lebih lanjut, usai Sanusi berupaya untuk menghilangkan pasal soal tambahan kontribusi sebesar 15% dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual agar tak dicantumkan di Raperda namun di Pergub, Ariesman melakukan pertemuan dengan adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik itu.

"Saat pertemuan tersebut terdakwa menanyakan kepada Sanusi mengenai perkembangan Raperda RTRKSP lalu dijawab oleh Sanusi 'masih dibahas'. Kemudian terdakwa mengatakan 'jangan lama-lama lah, tolong dibantuin biar membahasnya cepat," terang Jaksa Zainal.

Kemudian, pada 1 Maret 2016, Ariesman kembali melakukan pertemuan bersama Aguan, Richard dan Sanusi di kantor Agung Sedayu Group di Harco Glodok Mangga Dua, Jakarta Pusat. Ariesman meminta Sanusi menghilangkan pasal soal tambahan kontribusi sebesar 15% dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual. Namun hal itu tak disanggupi oleh Sanusi.

Seperti diketahui, Ariesman didakwa menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar lewat Trinanda yang merupakan ajudannya. Uang diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mampu mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP.

Perbuatan terdakwa Ariesman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ok)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: