logo
×

Rabu, 01 Juni 2016

TKI Divonis Mati Di Malaysia, Pemerintah Gerak Cepat Dong

TKI Divonis Mati Di Malaysia, Pemerintah Gerak Cepat Dong

Nusanews.com - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) divonis hukuman gantung di Pengadilan Penang, Malaysia. Migrant Care men­desak agar pemerintah menga­jukan upaya hukum banding terhadap proses hukum tersebut. Alasannya, dalam kasus ini TKI tersebut dijebak dalam praktik perdagangan narkoba.

Direktur Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan, kasus yang dialami Rita Krisdianti, TKI asal Ponorogo, Jawa Timur, sama seperti warga negara Filipina, Mary Jane Veloso yang dije­bak oleh sindikat perdagangan narkoba.

Dia menceritakan Rita menjadi TKW di Hongkong sejak Januari 2013. Baru tiga bulan bekerja, Rita diberhentikan karena ingin dipindah kerja ke Makau. "Juli 2013, Rita berencana pulang ke Indonesia karena sudah tiga bulan berada di penampungan agensinya di Makau," ujarnya di Jakarta.

Namun Rita membatalkan kepulangannya karena seorang teman menawarkan bisnis kain sari di India. Lantaran tergiur, Rita pun terbang ke New Delhi, dan menginap disana.

"Di India, ada seseorang meni­tipkan koper yang katanya berisi pakaian. Rita diminta mem­bawanya ke Penang, Malaysia, karena ada orang yang mau mengambil koper tersebut," terangnya.

Belakangan diketahui koper tersebut berisi 4 kg narkoba. Isi koper baru diketahui setelah Rita ditangkap di Bandara Penang, Malaysia, 10 Juli 2013. Rita pun dijerat pasal narkotika Malaysia dengan vonis hukuman mati.

"Migrant Care juga men­desak pemerintah Indonesia untuk menginvestigasi sindikat narkoba yang menjebak men­jadikan buruh migran sebagai kurir," kata Anis.

Dia menuturkan, Rita adalah korban kejahatan perdagan­gan orang dan penyelundupan narkoba, seperti yang dialami Mary Jane Veloso, warga neg­ara Filipina yang tengah me­nanti eksekusi hukuman mati di Indonesia.

Dalam persidangan, Rita telah mendapat pendampingan hukum dari Kedubes RI di Malaysia. Setelah menjalani 16 kali sidang, Rita divonis hukuman gantung oleh majelis hakim. "Kasus ini mirip kasus Mary Jane Veloso. Pemerintah melalui pengacara harus mengajukan banding un­tuk upaya pembebasan Rita dari hukuman gantung," tandasnya.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia membenarkan laporan tentang vonis mati terhadap Rita di Malaysia. Namun, Rita yang dibantu pihak Kemlu akan men­gajukan banding ke pengadilan di Penang terkait vonis mati itu. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, "Ini baru pengadilan tingkat pertama. Sudah pasti kita akan banding." katanya. (rm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: