logo
×

Sabtu, 04 Juni 2016

Usai Bunuh Bibinya Sendiri, AT Cs Gasak Duit Rp5,6 Jt

Usai Bunuh Bibinya Sendiri, AT Cs Gasak Duit Rp5,6 Jt

Nusanews.com -  Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Nagari Malalak, Kabupaten Agam, pada Selasa (31/5) lalu yang menyebabkan satu korban meninggal akhirnya ditangkap Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Korban tewas yang diketahui bernama Maya itu merupakan bibi dari salah satu pemuda pelaku curas tersebut berinisial AT.

"Ketiga pelaku masing-masing berinisial AN (19), AT(39) dan A (34). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (3/6) sekitar pukul 07.30 WIB," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi, AKP Joko Hendro Lesmono di Bukittinggi, Jumat (03/6/2016).

Ia menyebutkan, pelaku kasus curas tersebut berjumlah empat orang, satu pelaku lainnya masih buron namun pihak kepolisian telah memiliki identitas pelaku.

"Korban meninggal bernama Maya(60) merupakan bibi dari pelaku AT yang juga merencanakan dan mengajak rekan-rekannya untuk melakukan tindakan pencurian di rumah bibinya tersebut," jelasnya.

Dari hasil keterangan para pelaku, ia menambahkan, pencurian tersebut dilakukan sekitar pukul 3.30 WIB pada Selasa (31/5) di mana para pelaku menggunakan dua unit sepeda motor menuju rumah korban.

"Para pelaku memarkir motor tidak jauh dari rumah korban. Tiga pelaku masuk ke rumah dengan merusak pintu dan satu lainnya berjaga di luar," lanjutnya.

Saat para pelaku menjalankan aksinya, korban terbangun sehingga pelaku membekap korban dengan selimut agar tidak berteriak. Korban sempat meronta hingga menyebabkan kepala terbentur dan menyebabkan luka lebam.

Setelah korban tidak bergerak, para pelaku membawa sejumlah barang berharga milik korban berupa beberapa unit telepon genggam, dan uang sebesar Rp5,6 juta.

"Saat ditangkap, para pelaku mengaku telah menggunakan uang tersebut sehingga hanya menyisakan sekitar Rp1,8 juta. Mereka juga ditangkap dengan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merk Nokia GT E1080F warna merah hitam," tambahnya.

Hingga Jumat (3/6) sore, para pelaku masih menjalani pemeriksanaan di ruang Reskrim Polres Bukittinggi.

Atas tindakan tersebut, para pelaku diancam dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: