
Nusanews.com - Pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah meminta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meralat pernyataannya bahwa kedudukan Gubernur DKI Jakarta setara menteri. Ahok salah mencerna Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Kalau bahasa anak muda sekarang, Ahok telah gagal paham. Karena tidak ada satupun undang-undang di republik ini, termasuk UU Nomor 29 Tahun 2007 yang bilang gubernur kedudukannya setara menteri," kata Amir, di Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Sebelumnya Ahok menyindir Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli yang membeberkan alasan penghentian reklamasi Pulau G, di Teluk Jakarta. Ahok mengatakan meskipun Rizal mengklaim bisa membatalkan Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 karena statusnya sebagai menteri, dirinya berdalih bahwa kedudukan Gubernur DKI Jakarta juga setara dengan menteri. Dengan demikian, Ahok mengklaim dirinya juga berhak atas keputusan yang melibatkan daerahnya.
"Eh, Anda (Rizal) juga jangan lupa, ya, Gubernur DKI Jakarta setara dengan menteri, undang-undang yang tulis," tutur Ahok di Balai Kota, Rabu (20/7/2016).
Amir meminta agar Ahok segera meralat pernyataan tersebut. Sebab, kata dia, apabila salah tafsir itu dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi tatanan pemerintahan di Indonesia.
Menurut Amir, memang dalam sebuah pasal dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 disebutkan, apabila membahas satu masalah terkait Ibu kota, maka gubernur DKI dapat diikutsertakan dalam rapat kabinet.
"(Tapi) itu bukan berarti jabatan gubernur sejajar menteri," tegas Amir.
Amir menambahkan, dalam sejarah Indonesia, yang pernah ada adalah jabatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merangkap Gubernur DKI Djakarta, yang diemban oleh Dr Soemarno Sosroatmodjo pada periode 15 Juli 1965 – 28 April 1966. (ts)