
Nusanews.com - Perempuan korban penganiayaan dan pencabulan anggota kepolisian, RDGS (21), mengaku tak tahu jika dia hanya dianggap mengadukan kasus penganiayaan. Padahal dia juga menyatakan sudah menyampaikan semua fakta, termasuk tindak pencabulan yang dialaminya, saat melaporkan kasus itu.
"Kami enggak tahu, kami enggak ngerti kalau di situ hanya tertulis pasal penganiayaan. Kami enggak tahu pasal-pasal itu. Waktu melapor itu kami tidak didampingi pengacara. Cuma kami berdua, aku sama abang itu (Hariono, korban lainnya). Semua kami sampaikan, temasuk soal pencabulan itu," kata RDGS, Selasa (26/7).
Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi No STTLP LP/ 492/ IV / 2016 SPKT II tertanggal 18 April 2016, RDGS dan Hariono memang disebutkan telah melaporkan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHPidana. Terlapor dalam dokumen itu hanya tertulis dua orang, bukan empat seperti yang disebutkan RDGS dan Hariono.
RDGS bahkan mengaku tidak langsung menerima STTLP itu setelah membuat laporan. "Kami tidak dapat surat itu langsung. Surat itu baru diberikan tiga hari setelah kami melapor. Kami enggak ngerti. Waktu itu tidak ada pengacara. Belakangan baru ada pengacara," ucapnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting menyatakan, pelapor tidak ada melaporkan kasus pencabulan, melainkan penganiayaan. Hal senada disampaikan Kasubbid III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, Selasa (26/7). Dia mengatakan, mereka hanya menindaklanjuti laporan penganiayaan.
"Kasusnya jalan terus. Tapi kami hanya melakukan penyelidikan sesuai laporannya, yaitu penganiayaan. Tidak ada laporan pencabulan," kata Faisal Napitupulu.
Saat ditanya kemungkinan adanya manipulasi laporan korban, Faisal bilang, hal itu bukan kewenangan mereka. "Itu di SPKT sana," jelasnya.
Seperti diberitakan, aksi kekerasan diduga dilakukan anggota kepolisian terjadi di Medan dan Deli Serdang, Sumut. Sepasang tetangga yang dibawa mencari pelaku kejahatan, mengaku dianiaya dan dicabuli.
Dua korban yaitu seorang perempuan, RDGS (21), dan Hariono (30). Keduanya warga Jalan Bersama, Medan. Penganiayaan dan pencabulan itu terjadi pada 6 April hingga 7 April 2016.
RDGS disetrum dan ditembak dengan airsoft gun. Sementara Hariono lima kali ditembak. RDGS disetrum dan ditembak MEH, warga yang menemani anggota kepolisian. Sementara Hariono ditembaki MAS, anggota kepolisian.
Bukan itu saja, RDGS belakangan juga dilecehkan dan dicabuli. Dua anggota kepolisian memaksa perempuan ini melakukan oral seks. "Yang pertama IF di kantor Polsek Labuhan. Yang kedua HTR di dalam mobil, waktu dia mau mengantarku pulang," jelas RDGS.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumut pada 18 April 2016. Namun tiga bulan berlalu, korban merasa kasus itu masih jalan di tempat. (mdk)