logo
×

Jumat, 22 Juli 2016

Kejahatan Tax Amnesty Akibat Salah Urus Negara

Kejahatan Tax Amnesty Akibat Salah Urus Negara

Nusanews.com - Betul, azas pertama pajak adalah keadilan. Empat faktor lainnya, berada di bawah keadilan. Perdebatan mengenai eksistensi keadilan dalam pajak, memakan dua bab dalam argumentasi, mengapa masyarakat Amerika menolak pajak.

Jika dikelompokkan menjadi dua pernyataan masalah. Pertama, sejauh mana pajak mencerminkan keadilan untuk diterima sebagai kewajiban warga negara. Kedua, sejauh mana pajak sebagai instrumen negara mengganggu liberalisme pasar.

Atas dasar hal yang sama, sejumlah cara-cara pengampunan pajak, sejak dari Tax Holiday hingga Tax Amnesty dianggap sebagai praktikum penyelundupan pajak di mana lakon itu sepenuhnya adalah kriminal.

Perdebatan pajak ini menjadi sengit antara John Maynard Keynes versus Milton Friedman. Keynes adalah dosen di Oxford University, Inggris, tempat Adam Smith mengajar dan menemukan hukum pasar tahun 1746, tahun pertama ia menerbitkan The Moral of Sentiment dan mengenalkan pajak dan hukum pajak. Tapi Adam Smith adalah anti pajak karena pajak mengintervensi invisible hands, mekanisme hukum pasar.

Liberalisme hukum pasar tangan tak terlihat itu adalah liberalisme murni. Karena peletak ilmu ekonomi industri adalah juga Adam Smith, maka pajak pada awal neo classic tetap instrumen yang tidak disetujui oleh Adam Smith.

Ketika John Maynard Keynes menciptakan metodologi yang berlawanan dengan tangan tak terlihatnya Adam Smith, pajak menjadi hotkey system ini. Keynes membelokkan neo classic ke arah yang berlawanan, yaitu, tangan yang terlihat (visible hands).

Rezim John Maynard Keynes ini dikenal dengan nama Keynesian. Yaitu kapitalisme neo classic tangan terlihat, berjaya sejak tragedi 1929 (great depression). Rangkaiannya adalah Brethonwood, pendirian World Bank, IMF, dan blok barat.

Sejak Keynes, liberalisme berubah drastis. Makna tangan terlihat (visible hands) adalah legitimasi bahwa negara boleh campur tangan terhadap mekanisme pasar. Awalnya, intervensi negara sasarannya ke base money (jub), untuk menciptakan stabilitas moneter. Kemudian merambat ke stabilitas pasar, terakhir ke peran negara untuk mengelola elonomi bernama pajak.

Tipologi kapitalisme ala Keynesian sebenarnya telah mengucilkan liberisme ala Adam Smith, yaitu, karena negara boleh ikut campur. Selama 63 tahun, rezim ekonomi Keynesian berjaya dengan kiat menyetel pajak-pajak: berutang sebanyak-banyaknya ketika krisis, membayar utang ketika booming.

Untuk dapat diterima masyarakat Amerika, terlebih dahulu dibuktikan bahwa pajak mengandung keadilan. Penjaganya adalah Internal Revenue Services (IRS) yang bertugas bahwa uang negara telah dibayar oleh wajib pajak (WP) dengan benar dan tiap transaksi telah dibayar pajaknya.

Kemudian di pihak WP diwakili oleh Tax Payer Federation (TPF yang menjamin WP tak dirugikan oleh negara, dan duit WP tak disalahgunakan oleh pemerintah). Akibatnya, semua penyelundupan pajak dilarang karena tidak adil.

Tax Amnesty itu penyelundupan pajak yang dilegalkan oleh Menteri Keuangan dan DPR. Secara pidana, adalah kejahatan harta kekayaan. Mestinya itu domain KPK. UU No 30 tentang KPK dan UU no 31 tentang Tipikor, mengenalkan kejahatan harta kekayaan dan UU TPPU.

Tak bisa kejahatan harta kekayaan dihapus dengan membayar pajak Tax Amnesty. Kejahatan harta kekayaan adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Amati proses bank persepsi. Pertama, WP cukup menyatakan ikut Tax Amnesty melalui pengisian aplikasi sederhana. Isinya menyatakan jumlah asetnya. Maka muncul pajak yang harus dibayar.

Kedua, tak ada verifikasi. Jadi, jika hasil jual senjata, korupsi dan narkoba, langsung setor saja ke bank persepsi. Uang haram itu sudah bersih, dan enaknya simpan saja di Tax Amnesty, daripada diuber-uber DEA etc. Tax Amnesty menyediakan perlindungan terhadap dana kejahatan harta kekayaan itu. Untuk itu presiden mengumpulkan Kajati dan Kapolda kemarin itu.

Ketiga, double cover. Selain dana kejahatan harta kekayaan itu memiliki bank persepsi yang sangat aman, dana tersebut juga diberikan proyek untuk pemutaran dana tersebut.

Proyek investasi adalah proyek yang tidak boleh dimasuki petugas hukum, termasuk KPK. Tentu saja menjadi tak adil. Subtansinya, WP harus bayar pajak agar negara mampu menutup defisit APBN, sementara masalahnya adalah salah urus negara. (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: