
Nusanews.com - Pemerintah mengkaji aturan hukuman penjara untuk koruptor. Nantinya, koruptor hanya diwajibkan mengembalikan kerugian negara, dimiskinkan, tapi tidak perlu menjalani hukuman kurungan penjara.
Wacana aturan tersebut mempertimbangkan kapasitas penjara di Indonesia yang semakin terbatas.
Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul mengaku setuju dengan wacana koruptor dimiskinkan.
"Efek jera bagi koruptor adalah pemiskinan. Daripada dalam penjara bisa makan enak makan steak, telepon-telponan," kata Ruhut di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/07/2016).
Hukuman penjara yang diterapkan bagi koruptor selama ini, kata dia tidak maksimal.
"Sudah dilakukan Operasi Tangkap Tangan, sudah P21, enggak ada jeranya. Kalau koruptor dihukum mati, dibilang melanggar HAM, ya dimiskinkan saja," kata Ruhut. (rn)