
Nusanews.com - Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD DKI terkait reklamasi diwarnai isu suap. Misteri soal rapat paripurna pengesahan yang selalu saja tertunda membuat kecurigaan menyeruak. Staf politik Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja, memberikan keterangannya.
Dalam persidangan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta, Senin (25/7/2016), Sunny menjelaskan perihal selalu gagalnya pengesahan Raperda berdasarkan keterangan Mohamad Sanusi, anggota DPRD DKI yang kini jadi tersangka kasus ini.
"Apa yang disampaikan Sanusi sebenarnya sama dengan yang disampaikan Pemda, yakni apa yang sudah disetujui, begitu diprint (dicetak) kok tiba-tiba berubah (pasal-pasalnya)," kata Sunny di depan majelis hakim.
Sunny mengaku berbicara langsung dengan Sanusi. Dikatakannya, anggota dewan saling tuding perihal siapa gerangan yang mengubah pasal-pasal dalam Raperda terkait reklamasi itu.
"Kemudian mereka saling tuduh, 'Wah Anda yang mengganti. Tidak! Anda yang mengganti!' Nah, ini yang membuat proses pembahasannya menjadi lama dan tidak kuorum-kuorum, tidak selesai-selesai," kata Sunny.
Satu yang kontroversial dan dibahas dalam persidangan ini, yakni besaran tambahan kontribusi yang dikenakan kepada pengembang, sebesar 15 persen dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ahok ditanyai perihal ini. (dtk)