logo
×

Selasa, 16 Agustus 2016

Abu Bakar Ba'asyir Dapat Remisi Tiga Bulan

Abu Bakar Ba'asyir Dapat Remisi Tiga Bulan

Nusanews.com - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan remisi tiga bulan saat perayaaan HUT RI ke 71. Ba'asyir mendapatkan remisi bersama sembilan orang terpidana teroris yang menempati Lapas di wilayah Jawa Barat.

"Dari sembilan orang, diantaranya ada nama Abu Bakar Ba'asyir yang mendapat remisi selama 3 bulan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Agus Toyib di ruang kerjanya, Selasa (16/08/2016).

Pemberian remisi ini menurut Agus, sudah sesuai peraturan dan undang-undang seta juga sudah sesuai hak dan kewajibannya.

"Para napi teroris ini sudah melaksanakan kewajibannya, termasuk mengikuti kegiatan pengenalan Pancasila dan UUD 1945 di dalam tahanan," jelas Agus.

Saat ini, Abu Bakar Ba'asyir masih menjalani masa penahanan di Lapas Gunung Sindur Bogor. "Kondisinya sehat dan baik-baik saja," tandasnya.

Lapas dan Rutan di Jabar sendiri saat ini dihuni oleh narapidana sebanyak 15.723 dan tahanan sebanyak 5.837 orang.

"Untuk napi kasus pidana umum sebanyak  9354 orang, napi pidana khusus sebanyak 1.656 orang yakni dari kasus Tipikor  39 orang, kasus narkotika sebanyak 3.804 orang, terorisme 9 orang, trafficking 9 orang, serta money laundry 1 orang," pungkasnya. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: